Kapolres: Pelaku Perampokan Diadili di Sawahlunto

id Kapolres

Sawahlunto, (Antara) - Kapolres Sawahlunto AKBP Djoko Ananto mengatakan oknum polisi pelaku perampokan nasabah bank di Sawahlunto, Sumatera Barat, akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sawahlunto.

"Karena seluruhnya akan diproses melalui peradilan umum yang mewajibkan proses persidangan harus berada di wilayah hukum tempat kejadian perkara berlangsung," kata Djoko di Sawahlunto, Rabu.

Ia menuturkan, hingga saat ini penyidik dibantu Satuan Brimob Polda Sumbar masih berupaya mencari proyektil peluru yang sempat ditembakkan ke udara oleh salah seorang pelaku perampokan.

"Selain proyektil petugas juga masih mencari helm berwarna merah dan jaket warna biru yang dikenakan pelaku penembakan, berdasarkan keterangan saksi yang melihat peristiwa tersebut," jelasnya.

Menurut Djoko, untuk penyidikan lebih lanjut kini menjadi kewenangan Polda Sumbar, namun berdasarkan informasi sementara yang diterima pihaknya, salah seorang pelaku yang merupakan warga sipil berinisial R sudah ditangkap polisi beserta barang bukti uang tunai diduga hasil perampokan tersebut sebesar Rp30 juta.

Djoko mengatakan, kronologis serta keterangan lainnya terkait penangkapan buronan itu telah menjadi kewenangan Polda Sumbar untuk menginformasikannya kepada masyarakat.

"Silakan dikonfirmasi dahulu keterangan lengkapnya ke pihak Polda Sumbar agar semuanya jelas," ujarnya.

Terkait senjata api yang digunakan pelaku, Djoko menjelaskan dari pengakuan sementara para pelaku sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Sumbar, peminjaman dilakukan sepihak di luar prosedur penggunaan senjata api di tubuh institusi Polri oleh Brigadir YU kepada rekannya Brigadir DPJ.

YU mengaku membutuhkan senjata itu untuk mengamankan pengerjaan reaktivasi rel kereta api oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). DJP meminjamkan senjata yang dikuasainya karena tidak menaruh curiga senjata tersebut akan digunakan untuk berbuat kejahatan.

"YU mengembalikan senjata itu pada Senin(9/5) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah aksi perampokan itu terjadi pada siang harinya," kata dia.

Pada malam harinya, YU diketahui tetap melaksanakan kewajibannya selaku anggota Polri dengan mengikuti piket siaga hingga tengah malam sesuai perintah, untuk membantu petugas polisi setelah tertangkapnya dua oknum lainnya.

Setelah ada pengakuan para pelaku yang tertangkap sebelumnya, petugas segera memburu YU ke rumah mertuanya di kawasan Tanah Garam Kota Solok, Sumbar. YU ditangkap saat ia sedang beristirahat selepas piket siaga.

"Barang bukti berupa uang tunai Rp125 juta itu ditemukan di dalam bagasi mobil miliknya, dan ia bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sawahlunto," kata Djoko. (*)