Padang, (Antara) - Mantan pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MP) tidak akan mendapatkan keistimewaan untuk diterima langsung menjadi tenaga pendamping desa.
"Aturannya, penetapan pendamping desa harus melewati mekanisme pengadaan barang dan jasa. Salah satunya dengan melewati tes yang telah dirancang," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sumatera Barat, Syafrizal di Padang, Selasa.
Menurutnya, hal itu tidak hanya berlaku di Sumbar, tetapi bagi pendamping PNPM di seluruh Indonesia.
Ia memahami, kebijakan pemerintah tersebut membuat 268 mantan pendamping PNPM MP di Sumbar menjadi cemas karena bisa tersingkir dalam tes yang akan digelar.
Namun, kalau mantan pendamping PNPM tersebut benar-benar memiliki kemampuan, tentu tidak perlu cemas.
"Kita meyakini, seluruh tenaga pendamping PNPM MP di Sumbar adalah orang-orang yang berkualitas, sehingga kemungkinan lulus tes akan sangat besar.
Ia mengatakan, kemungkinan tes untuk pendamping desa itu dilaksanakan pada Juni 2016.
Sebelumnya, sejumlah mantan pendamping PNPM MP di Sumbar mengaku cemas kalau tes yang dilakukan pemerintah adalah sebuah upaya untuk menyingkirkan mereka dan menggantikan dengan orang-orang yang berafiliasi dengan partai politik tertentu.
"Padahal, secara kapasitas, mantan PNPM Mandiri Pedesaan tentu lebih baik dari tenaga yang baru, terutama dari segi pengalaman kerja," kata salah seorang pendamping yang enggan disebutkan namanya.
Ia juga menilai, pengabdian yang telah dilakukan bertahun-tahun untuk mendukung program pemerintah, pantas untuk diapresiasi dengan menerima langsung mereka dalam program dana desa. (*)