Logo Header Antaranews Sumbar

Pemeriksaan Hukum Penyandang Disabilitas Atas Pertimbangan Dokter

Kamis, 24 Maret 2016 15:59 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Aparat penegak hukum wajib meminta pertimbangan dokter, psikolog atau psikiater dan/atau pekerja sosial sebelum memeriksa penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas yang disepakati bersama oleh DPR dan pemerintah.

DPR dan Pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas disahkan menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna DPR, Kamis.

Kewajiban mengenai pertimbangan dokter, psikolog atau psikiater dan pekerja sosial itu tercantum pada Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Penyandang Disabilitas.

Menurut Ayat tersebut, dokter atau tenaga kesehatan lainnya akan memberikan pertimbangan mengenai kondisi kesehatan, psikolog atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan, sedangkan pekerja sosial mengenai kondisi psikososial.

Ayat (2) Pasal yang sama menyebutkan bila pertimbangan atau saran dari dokter, psikolog atau psikiater dan pekerja sosial tidak memungkinkan dilakukan, maka pemeriksaan hukum harus ditunda hingga waktu tertentu.

Undang-Undang Penyandang Disabilitas juga mengatur tentang pemeriksaan hukum terhadap anak penyandang disabilitas.

Menurut Pasal 31, anak penyandang disabilitas yang menjalani pemeriksaan hukum wajib mendapat izin dari orang tua atau keluarga serta didampingi oleh pendamping atau penerjemah.

Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengajak semua pihak yang berkepentingan mengawal pelaksanaan undang-undang tersebut, termasuk peraturan-peraturan yang akan menjadi turunannya.

"Dalam rapat dengan Kementerian Sosial, diperkirakan perlu ada sedikitnya 11 peraturan pemerintah sebagai turunan Undang-Undang Penyandang Disabilitas," tuturnya.

Saleh menyadari Undang-Undang tersebut belum bisa memuaskan semua pihak yang berkepentingan. Namun, dia menyatakan semua aspirasi yang disuarakan berbagai pihak telah diperjuangkan secara maksimal. (*)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026