
Pemeriksaan Jero Wacik Bantu Proses Hukum

Cipanas, Cianjur, (Antara) - Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan Presiden Yudhoyono telah mendapat laporan mengenai pemeriksaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. "Saya kira sudah dilaporkan pemeriksaan Pak Jero Wacik ke KPK untuk diminta keterangan dan beliau mendukung," kata Julian kepada wartawan di Istana Cipanas, Senin. Ia mengatakan Presiden selalu mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi termasuk bila ada menteri atau pejabat lainnya membantu memberikan keterangan pada lembaga penegak hukum untuk menuntaskan kasus korupsi. "Sebagaimana arahan beliau untuk membantu keterangan pada proses hukum yang diperlukan ke KPK, kepolisian dan kejaksaan," katanya. Menteri ESDM Jero Wacik diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang menjerat Rudi Rubiandini di gedung KPK, Senin. "Hari ini saya datang kesini untuk memenuhi panggilan KPK," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Jero sebelumnya tidak bisa hadir karena aktivitasnya sebagai menteri pada panggilan pemeriksaan Selasa (26/11), akhirnya datang memenuhi panggilan KPK. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, Jero akan dimintai konfirmasi terkait beberapa hal, termasuk mengenai tugas dan kewenangannya sebagai Menteri ESDM. Jero tiba di KPK pukul 10.10 WIB dengan mengenakan jaket hitam bertuliskan Menteri ESDM dan dikawal beberapa ajudannya. Ia mengatakan akan memberikan kesaksian terkait kasus yang menjerat Mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini. "Hadir untuk memberikan keterangan untuk Rudi Rubiandini," ujar Jero Wacik. Ketika ditanya wartawan mengenai penemuan uang 200 ribu dolar AS di ruangan Sekretaris Jenderal, Waryono Karno saat penggeledahan KPK beberapa waktu lalu Jero Wacik enggan berkomentar. "Nanti sajalah ya setelah pemeriksaan," tegasnya. Sebelumnya terkait kasus ini KPK juga telah melakukan pencegahan keluar negeri kepada ajudan Jero Wacik, I Gusti Putu Ade Pranjaya selama enam bulan terhitung sejak 22 November 2013. Terkait kasus dugaan suap SKK Migas KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, Petinggi PT Kernel Oil Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, serta Pelatih golf Rudi Deviardi. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini pada 13 Agustus 2013, operasi tersebut penyidik KPK menemukan barang bukti berupa uang 400 ribu dolar AS, 90 ribu dolar AS, 127 ribu dolar Singapura serta satu buah sepeda motor merek BMW di kediaman Rudi Rubiandini. KPK juga menyita uang 200 ribu dolar AS di kediaman Deviardi. Uang tersebut diduga merupakan uang suap yang diberikan Simon Gunawan Tanjaya guna memenangkan perusahaannya pada tender di SKK Migas. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
