Polisi Bekuk Pejudi di Pemandian Batang Tabik

id Judi di Pemandian Batang Tabik, Limapuluh Kota

Sarilamak, (AntaraSumbar) - Kepolisian Sektor Luak Kabupaten Limapuluh Kota membekuk lima orang pejudi di Lokasi Pemandian Batang Tabik Nagari (desa adat) Sungai Kamuyang, Selasa.

Kapolsek Luak AKP Julianson saat dihubungi mengatakan kelima pelaku berhasil dibekuk anggota Polsek Luak sekitar pukul 08.30 WIB saat mereka sedang asyik bermain judi menggunakan kertas Domino.

"Semuanya berjumlah enam orang, namun yang berhasil dibekuk hanya lima dan satu melarikan diri," tambah dia.

Ia menerangkan penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian akibat maraknya aksi pejudian di lokasi pemandian tersebut, yang mana perbuatan mereka membuat resah masyarakat setempat.

Ia menyebutkan kelima pelaku yang berhasil diamankan itu adalah Erison(39), Moddasir (44), Alexandra (35), Weri (43), dan Gito Sandra (84).

"Saat penggerebekan tersebut diamankan satu set kertas domino dan uang yang diduga taruhan sebesar Rp849 ribu," kata dia.

Ia menilai, pelaku cukup berani melakukan perjudian ditempat terbuka dan didekat keramaian, dimana di tempat mereka "main" adalah salah satu tempat pemandian umum yang berada di Jalan Lintas Payakumbuh-Lintau.

Seorang tokoh masyarakat Limapuluh Kota, Darman sangat menyayangkan dengan adanya aksi pejudian yang dilakukan oleh warga di sekitar salah satu Lokasi objek wisata yang ada di daerah itu.

"Tentu kami tidak dapat menyalahkan satu pihak saja atas terjadinya aksi pejudian di lokasi objek wisata. Seharusnya tempat wisata tidak terjadi hal-hal tersebut," sebut dia.

Ia meminta ke depan pengawasan oleh pihak-pihak terkait termasuk pengelola lokasi wisata untuk mencegah perbuatan yang melanggar hukum. (*)