DPRD Padang: Penertiban Bukit Lampu Harus Tuntas

id DPRD Padang:

Padang, (Antara) - DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, meminta Satpol PP melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan tempat usaha tanpa izin di kawasan Bukit Lampu, Kecamatan Lubuk Begalung dilakukan secara tuntas.

"Keberadaan bangunan tempat usaha di kawasan itu selain tanpa izin juga meresahkan masyarakat setempat. Setelah dibongkar harus dikawal agar tidak muncul lagi," kata anggota Komisi I DPRD Kota Padang Azirwan di Padang, Jumat.

Ia mengatakan selama ini sudah sering dilakukan pembongkaran, namun malah muncul lagi dan dijadikan tempat maksiat karena kurangnya pengawasan, sehingga ke depannya perlu tindakan tegas berkelanjutan setelah dilakukan pembongkaran.

"Pasang papan pengumuman di tiap titik bangunan yang telah dibongkar itu. Sebutkan peraturan daerah yang mengatur dan cantumkan sanksinya," katanya.

Menurutnya, masih banyak masyarakat setempat yang tidak tau dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur sehingga perlu diberikan sosialisasi agar tidak terulang.

Anggota Komisi I DPRD Padang Faisal Nasir menyatakan keberadaan bangunan semacam kafe di kawasan Bukit Lampu itu tidak memiliki izin dan semakin meresahkan masyarakat karena lokasinya berpotensi kegiatan maksiat yang merusak moral.

"Potensi maksiat itu karena kondisi tempatnya menjorok ke dalam dan remang-remang sehingga harus dibongkar," katanya.

Hal ini menjadi kewajiban pemerintah kota melalui Satpol PP untuk menertibkannya, baik diminta atau tidak diminta.

Menurutnya, sebelum dilakukan pembongkaran juga perlu disosialisasikan pada masyarakat setempat agar mereka turut berpartisipasi dalam pengawasan setelah dibongkar nantinya.

Ketua DPRD Kota Padang Erisman menyampaikan pembongkaran bangunan liar yang sekaligus menjadi tempat maksiat itu sebenarnya sesuai dengan visi misi Kota Padang sebagai kota pelajar, pendidikan, perdagangan, pariwisata yang juga menjunjung budaya dan bernuansa islami.

Ia mengatakan perlu pengawasan dari pemerintah daerah termasuk kelurahan dan kecamatan setempat bekerja sama dengan Satpol PP jika bangunan di lokasi tersebut memang akan dibongkar karena hal itu perlu ditangani serius.

"Setiap warga harus aktif menjaga daerah setempat, apalagi dari kegiatan-kegiatan maksiat yang merusak," ujarnya.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Padang Firdaus Ilyas mengagendakan akan menertibkan delapan unit bangunan yang dijadikan sebagai tempat usaha di kawasan Bukit Lampu itu dalam minggu depan.

Ia menyampaikan Satpol PP Padang akan membersihkan semua bangunan yang dijadikan kafe dan warung remang-remang di kawasan itu karena tidak memiliki izin dan telah lama meresahkan warga sekitar.

"Kami akan menurunkan 200 personel dibantu Satuan Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4) terdiri dari unsur TNI dan Polri untuk menghindari bentrok warga yang menolak pembongkaran," ungkapnya. (*)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.