
Pesisir Selatan Terkendala Peralatan Layani Permintaan E-KTP
Kamis, 28 Januari 2016 07:11 WIB

Painan, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menyatakan minimnya peralatan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) menjadi kendala utama dalam memenuhi permintaan pengurusan administrasi kependudukan di daerah itu.
Kepala Bidang Pengelolaan Data Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, Masril di Painan, Kamis, mengatakan hingga kini instansinya hanya memiliki dua alat cetak dan rekam E-KTP. Jumlah itu masih kurang, sehingga belum bisa memberikan pelayanan optimal.
Kendala lainnya adalah minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) untuk melayani pengurusan administrasi kependudukan, kondisi ini semakin dipersulit adanya kebijakan perubahan jaringan koneksi data, dari Indosat ke Telkom di setiap kecamatan.
"Perubahan ini membutuhkan waktu, bahkan dari 15 kecamatan yang ada baru 12 kecamatan yang telah memiliki koneksi dengan Disdukcapil," katanya.
Sedangkan tiga kecamatan lainnya masih belum terkoneksi dengan berbagai kendala seperti belum rampungnya pembangunan kantor camat, dan lainnya.
Terkait kendala peralatan mesin cetak E-KTP dan koneksi jaringan Disdukcapil telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
"Kita akan mencek kembali kecamatan-kecamatan yang sudah ada jaringan koneksi dan yang belum agar masalah ini bisa diselesaikan," ujarnya.
Untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan, Disdukcapil juga akan memaksimalkan sistem Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten).
Apalagi layanan Paten merupakan amanah Permendagri Nomor 4 tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.
Kemudian tahun ini Disdukcapil juga menyediakan satu unit mobi keliling guna mempermudah masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Sementara itu Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yunafri menyampaikan Disdukcapil Pesisir Selatan merupakan salah satu instansi yang paling banyak dilaporkan masyarakat.
Karenanya Ombudsman meminta pemerintah setempat untuk membuat sebuah skenario pelayanan administrasi kependudukan yang standar bagi masyarakat.
Harus ada standar waktu dan biayanya. Dengan demikian potensi penyimpangan bisa ditekan, ujarnya. (*)
Pewarta: Teddy Setiawan
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
