Logo Header Antaranews Sumbar

Bupati Pesisir Selatan serahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan pada upacara HUT RI ke-81

Jumat, 21 Agustus 2026 16:53 WIB
Image Print

Painan (ANTARA) - Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, turut menjadi momentum penyerahan simbolis manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja dan ahli waris peserta.

Santunan secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni kepada tiga penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan santunan dilaksanakan pada rangkaian Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan GOR H. Ilyas Yakub, Painan, Senin, (17/8) lalu.

Penerima manfaat pertama adalah ahli waris almarhum Afrison, yang semasa hidupnya merupakan Perangkat Nagari Salido Sari Bulan, yang meninggal dunia karena sakit.

Kepada ahli waris almarhum Afrison diberikan manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42.000.000, serta manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi, dengan nilai maksimal Rp165.500.000.

Dengan demikian, total manfaat yang diterima mencapai Rp207.500.000.

Penerima manfaat berikutnya adalah Serli Afrimadevi, seorang guru pada Yayasan Al Fikri Painan. Serli mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan pulang dari tempat kerja, yang mengakibatkan cacat fungsi pada kaki sebelah kiri.

Atas kejadian tersebut, Serli memperoleh manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan berupa santunan cacat sebesar Rp39.360.290, santunan pengganti penghasilan selama tidak bekerja sebesar Rp16.962.410, serta biaya pengobatan sebesar Rp45.216.570.

Total manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diterima mencapai Rp101.539.270.

Sementara itu, penerima manfaat ketiga adalah ahli waris almarhumah Ermawati, yang semasa hidupnya merupakan seorang pedagang.

Almarhumah mengalami musibah kecelakaan kerja saat dalam perjalanan untuk membeli barang dagangan di kawasan Api-Api.

Atas musibah tersebut, ahli waris almarhumah Ermawati memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) karena meninggal dunia sebesar Rp70.000.000.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pesisir Selatan Painan, Susi Susanti, di Painan, Jumat menyampaikan bahwa penyerahan manfaat tersebut merupakan wujud nyata hadirnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dan keluarganya, ketika menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaan.

“Manfaat yang diserahkan pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini menjadi bukti nyata pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Risiko dapat terjadi kapan saja, baik kecelakaan saat bekerja maupun risiko meninggal dunia. BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan sehingga pekerja dan keluarganya memiliki kepastian ketika menghadapi risiko tersebut,” katanya.

Susi juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, atas dukungan dan sinergi yang selama ini terjalin dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja.

“Kami berharap sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan terus diperkuat agar semakin banyak pekerja yang terlindungi, tidak hanya pekerja formal tetapi juga pekerja informal seperti pedagang, petani, nelayan, serta pekerja mandiri lainnya. Karena pada prinsipnya setiap pekerja memiliki risiko dan berhak mendapatkan perlindungan,” lanjutnya.

Melalui momentum tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Pesisir Selatan Painan terus mengajak seluruh pemberi kerja dan masyarakat pekerja, untuk memastikan dirinya terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan juga berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperluas cakupan kepesertaan, sehingga manfaat perlindungan dapat dirasakan oleh semakin banyak pekerja dan keluarganya di Kabupaten Pesisir Selatan.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026