
Permohonan paspor meningkat, Imigrasi bentuk Desa Binaan Imigrasi di Pesisir Selatan cegah TPPO

Painan (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang membentuk Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus mencegah praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan migrasi nonprosedural.
"Desa Binaan Imigrasi hadir untuk memperkuat literasi keimigrasian masyarakat sekaligus membangun sistem deteksi dini di tingkat nagari terhadap berbagai potensi pelanggaran keimigrasian," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin, saat membuka kegiatan di Meeting Room Hotel Triza, Pesisir Selatan, Senin.
Nurudin menjelaskan bahwa program strategis ini sengaja dibentuk dengan melibatkan langsung berbagai elemen masyarakat di tingkat tapak. Pihak yang dilibatkan mulai dari pemerintah nagari, tokoh adat, tokoh pemuda, hingga unsur TNI dan Polri.
Menurut Nurudin, berbagai kemudahan pelayanan keimigrasian yang diberikan saat ini kepada masyarakat menunjukkan tingginya animo warga untuk bepergian maupun bekerja ke luar negeri. Kondisi ini menuntut adanya fungsi pengawasan yang lebih ketat sejak dari tingkat desa.
Ia menilai peningkatan mobilitas masyarakat tersebut harus diimbangi dengan pemahaman yang memadai mengenai prosedur perjalanan. Warga harus mengetahui penempatan kerja ke luar negeri yang legal, aman, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Nurudin menegaskan program tersebut juga menjadi bagian dari strategi taktis dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, program ini diarahkan untuk menangkal Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM) yang masih menjadi perhatian serius pemerintah.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai garda terdepan pengawasan lalu lintas orang, tercatat penundaan keberangkatan sebanyak 7.414 calon pekerja migran nonprosedural sepanjang tahun 2025. Ribuan warga tersebut berpotensi menjadi korban eksploitasi maupun jaringan perdagangan orang.
Melihat angka tersebut, perangkat nagari diharapkan dapat mengambil peran aktif dalam melakukan pengawasan administrasi kependudukan di wilayahnya. Mereka diminta jeli mendeteksi indikasi pemalsuan identitas serta mengenali potensi keberangkatan masyarakat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.
Selain memberikan pemahaman terkait migrasi aman, pihak Imigrasi juga memanfaatkan momentum ini untuk menyosialisasikan berbagai isu keimigrasian lainnya. Salah satu materi penting yang disampaikan adalah mengenai status kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran.
Edukasi mengenai kewarganegaraan ganda terbatas tersebut dinilai sangat penting agar masyarakat memahami secara utuh hak dan kewajiban mereka. Termasuk di dalamnya adalah konsekuensi hukum yang melekat pada status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran tersebut.
Dalam kesempatan itu, Nurudin juga mengingatkan bahwa pelanggaran keimigrasian dapat menimbulkan dampak buruk jangka panjang bagi pelanggar. Dampak tersebut di antaranya berupa pembatasan perjalanan ke luar negeri maupun permasalahan hukum lainnya yang dipastikan merugikan masyarakat.
Langkah pembentukan desa binaan ini sejalan dengan orientasi utama Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang berkomitmen mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui semangat "Imigrasi untuk Rakyat". Gagasan tersebut lahir untuk menghilangkan jarak dengan masyarakat dan membuktikan komitmen pelayanan yang inklusif.
Sebagai bentuk penguatan peran di lapangan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Desa Binaan Imigrasi serta pemasangan badge Petugas Desa Binaan Imigrasi kepada perwakilan Nagari Amping Parak dan Nagari Salido, yang ditutup dengan pemaparan materi perlindungan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).*
Pewarta: Ril/Ant
Editor: Miko Elfisha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
