Logo Header Antaranews Sumbar

Satpol PP Pessel hancurkan 252 botol miras hasil razia

Senin, 15 Juni 2026 12:07 WIB
Image Print
Pesisir Selatan

Painan (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pesisir Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Sebanyak 252 botol minuman keras (miras) hasil operasi penertiban dan pengawasan yang dilaksanakan sejak April hingga Juni 2026 dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Painan.


Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil operasi rutin yang dilakukan petugas berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Minuman keras yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang berhasil diamankan dari berbagai lokasi selama pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah wilayah di Kabupaten Pesisir Selatan.


Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, S.STP., MM, mengatakan bahwa penertiban dan pemusnahan miras merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta kondusif bagi masyarakat.


“Berdasarkan hasil operasi penertiban dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan dari bulan April sampai dengan Juni 2026, sebanyak 252 botol minuman keras berhasil diamankan dan hari ini dilakukan pemusnahan,” ujarnya.


Menurut Dongki Agung, peredaran minuman keras tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga bertentangan dengan norma agama dan nilai-nilai sosial yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Pesisir Selatan.


“Minuman keras bukan saja melanggar ketentuan Perda, tetapi juga bertentangan dengan norma agama dan adat yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.


Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku pelanggaran, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran maupun penjualan minuman keras ilegal.


“Kami tidak akan pandang bulu dalam melakukan penindakan. Siapa pun yang terbukti melanggar aturan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman masyarakat,” tambahnya.


Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Zendra Effendi, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan dan penyitaan ratusan botol miras tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada petugas.


Menurutnya, operasi penertiban akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan, terutama pada lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras dan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.


“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Ke depan, operasi dan pengawasan akan terus kami tingkatkan untuk mencegah peredaran miras maupun penyakit masyarakat lainnya di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan,” kata Zendra Effendi.


Ia berharap langkah tegas yang dilakukan Satpol PP dan Damkar dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan.


Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Satpol PP dan Damkar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan suasana yang aman dan tertib dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi melanggar peraturan daerah.


Dengan dimusnahkannya 252 botol minuman keras tersebut, diharapkan peredaran miras di Kabupaten Pesisir Selatan dapat ditekan sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang lebih tertib, aman, dan selaras dengan nilai-nilai agama serta budaya yang menjadi identitas daerah.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026