Logo Header Antaranews Sumbar

Lelang Kegiatan APBD 2016 Sumbar Belum Dimulai

Senin, 18 Januari 2016 11:52 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Proses lelang kegiatan APBD 2016 pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sumatera Barat (Sumbar), masih belum dilaksanakan hingga minggu ketiga Januari 2016 karena dokumen yang dibutuhkan belum lengkap, padahal target awal pelaksanaan lelang adalah Desember 2015.

"Kita belum terima dokumen yang dibutuhkan untuk memulai proses tender, karena itu hingga saat ini belum dilaksanakan," kata Kepala Biro Aset Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, Novrial yang juga membawahi ULP setempat di Padang, Senin.

Menurutnya, tanpa adanya kelengkapan dokumen, ULP tidak berani ceroboh melakukan proses lelang, karena bisa berimplikasi pelanggaran aturan, bahkan pidana.

"Kami tidak ingin, upaya untuk mempercepat proses lelang ini, membuat petugas ULP tersangkut kasus, apalagi pidana," katanya.

Ia mengatakan, saat semua syarat yang dibutuhkan lengkap, pihaknya akan segera melaksanakan lelang kegiatan.

Menurut informasi, kata Novrial, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebenarnya telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD), Zaenudin.

Sebagian dari Surat Keputusan (SK) penunjukan Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga sudah ditandatangani oleh penjabat (Pj) gubernur.

"Kita akan tunggu, kalau syarat itu sampai di ULP, lelang kita mulai," katanya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Sumbar, Reydonnyzar Moenek menolak untuk menandatangani sebagian SK penunjukan PA dan KPA yang diusulkan oleh DPKD Sumbar, karena sebagian pejabat yang ditunjuk, memiliki masa tugas yang melebihi tiga tahun pada jabatan yang sama.

Ia menilai, secara norma kepegawaian, pejabat yang telah memiliki masa tugas lebih tiga tahun pada jabatan yang sama, harus digeser untuk diberikan pengayaan jabatan. Karena itu, ia meminta pejabat yang menjabat lebih dari lima tahun dan tetap diusulkan jadi PA atau KPA, untuk diganti.

"Saya minta Sekretaris Provinsi (Sekprov) untuk mengganti nama PA dan KPA yang ditunjuk itu," katanya.

Ia membantah kebijakan yang diambilnya itu bisa memperlambat proses lelang kegiatan APBD Sumbar 2016.

"Perobahan ini hanya perlu satu atau dua hari. Tidak akan menghambat," katanya.

Sekretaris Provinsi Sumbar, Ali asmar mengatakan, pihaknya akan mengkaji kembali nama PA dan KPA yang diminta untuk diganti oleh Pj gubernur.

"Kita tentu mengikuti apa yang diminta oleh Pj gubernur. Kita evaluasi lagi," katanya. (*)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026