Logo Header Antaranews Sumbar

Legislator: APBD 2016 Akomodir Biaya PMT Posyandu

Senin, 21 Maret 2016 20:05 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan APBD 2016 mengakomodir biaya untuk Program Makanan Tambahan (PMT) tiap posyandu di daerah itu.

"Dalam APBD Padang 2016 dianggarkan sebesar Rp100.000 per bulan untuk PMT dan sekaligus honor kader," kata anggota Komisi IV DPRD Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa di Padang, Senin.

Ia menambahkan anggaran itu berlaku mulai Januari 2016 dan tiap posyandu di Padang bisa mencairkan biaya PMT itu per triwulan.

"Pencairan dananya telah bisa dilakukan mulai Senin (21/3)," ungkapnya.

Menurutnya, adanya anggaran PMT serta honor kader posyandu itu berdasarkan aspirasi yang ditampungnya dalam berbagai kesempatan dan melalui proses yang cukup panjang hingga akhirnya dana itu baru bisa dianggarkan pada 2016.

Ia menyampaikan selama ini anggaran PMT belum pernah ditampung di APBD dan secara pribadi ia hanya berinisiatif memberi bantuan PMT secara pribadi bagi posyandu di Padang Barat dan Padang Utara sejak 2008.

"Akhirnya pada 2016 bisa masuk dalam APBD. Ini perjuangan banyak pihak sehingga aspirasi warga bisa terwujud," katanya.

Ia berharap kebijakan itu bisa memotivasi masyarakat setempat yang mempunyai bayi dan balita untuk datang ke posyandu memeriksakan anaknya.
Selain itu, ia menyebutkan dalam APBD 2016 tersebut sudah termasuk dana untuk melengkapi sarana posyandu yang masih kurang seperti timbangan dan lainnya.

Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumbar, meminta pemerintah kota untuk terus membenahi pelayanan di posyandu atau pun puskesmas karena merupakan salah satu fasilitas kesehatan dasar yang dibutuhkan masyarakat.

"Posyandu dan puskesmas termasuk bentuk pelayanan dasar yang harus mendapat perhatian, karena menyangkut kualitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Asisten Ombudsman Bidang Pencegahan, Adel Wahidi.

Salah satu peningkatan kualitas pelayanan yang perlu dibenahi adalah soal jam pelayanan yang harus tepat waktu serta mekanisme pelayanan oleh tenaga medis.

Menurutnya, jadwal pelayanan harus jelas dan pegawai yang bertugas harus konsisten karena menyangkut kesehatan masyarakat sehingga jangan sampai jam buka terlambat dari jadwal yang ditetapkan, kemudian tutup lebih awal. (*)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026