Sawahlunto, (AntaraSumbar) - Kepala Polisi Resor (Kapolres) Kota Sawahlunto AKBP Djoko Ananto SIK mengungkapkan telah terjadi 158 tindak pidana di kota itu yang ditangani pihaknya sepanjang tahun 2015.
"Dari keseluruhan kasus yang ditangani, jenis tindak pidana yang paling menonjol didominasi oleh tindak pencurian dengan pemberatan dengan 30 kasus," katanya di Sawahlunto, Kamis.
Kemudian, lanjutnya, kasus yang juga menonjol selama tahun 2015 adalah tindak pidana penggelapan sebanyak 20 kasus, pencurian kendaraan bermotor sebanyak 10 kasus dan penyalahgunaan narkoba sebanyak tujuh kasus.
Menurutnya, dari 158 kasus yang ditangani pihaknya itu, yang sudah dituntaskan prosesnya hingga status P-21 sebanyak 95 kasus atau baru sebesar 60 persennya.
Sementara sisanya, lanjut dia, masih bersifat tunggakan kasus yang akan diselesaikan pada tahun 2016 yakni sebanyak 63 kasus.
Dia mengatakan, untuk angka kecelakaan lalu lintas tercatat sebanyak 16 kali kejadian dan seluruhnya sudah diselesaikan prosesnya oleh jajaran Satuan Lalu Lintas Polres setempat.
"Dari seluruh kejadian tersebut, tercatat kerugian materiil yang diderita korban sebesar Rp26 juta lebih, korban meninggal tiga orang serta korban dengan luka ringan sebesar 30 orang," jelas dia.
Sementara untuk denda pelanggaran, lanjutnya, pihaknya sudah mengeluarkan sebanyak 2.500 lembar surat bukti pelanggaran (Tilang) dengan total denda yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp126,96 juta lebih.
"Pelanggaran lalu lintas didominasi oleh pengendara sepeda motor dan pengemudi truk dengan jenis pelanggaran tidak bisa menunjukkan surat-surat yang wajib dimiliki pengendara serta kelebihan muatan dan melanggar marka serta rambu-rambu lalulintas," kata dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu lintas Polres Kota Sawahlunto, AKP Bayu Wicaksono, menambahkan dari hasil penyelidikan pihaknya diketahui para pelanggar terbesar berasal dari kelompok umur 20 hingga 30 tahun yang berlatar belakang pelajar dan karyawan swasta.
"Data yang sama juga tercatat pada pengendara yang menjadi korban kecelakaan, dengan modus operandi berkendara dengan kecepatan tinggi serta mendahului kendaraan lain tanpa memperhatikan keamanan sehingga mengakibatkan kecelakaan dengan posisi tabrak depan," kata dia. (*)
Berita Terkait
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Pemko Padang Gelar High Level Meeting TPID
Senin, 9 Desember 2024 17:30 Wib
Anggota DPR minta Presiden bentuk Satgas tindak tambang ilegal
Selasa, 26 November 2024 19:08 Wib
Tindak lanjut audit kasus stunting, Pemkab Tanah Datar lakukan kunjungan dan pendampingan
Jumat, 22 November 2024 16:58 Wib
Komisi III DPR minta Polri tindak tegas Kabag Ops Polres Solok Selatan
Jumat, 22 November 2024 14:49 Wib
Kemenhub ungkap langkah tindak lanjut sikapi kecelakaan Tol Cipularang
Rabu, 13 November 2024 11:50 Wib
Polresta Bukittinggi tindak 57 pelanggar kelengkapan dan TNKB dalam satu hari
Selasa, 12 November 2024 12:13 Wib
Tindak lanjuti program Asta Cita Presiden, Polres Pasaman Barat cek dan awasi ketersediaan-penyaluran pupuk subsidi
Sabtu, 9 November 2024 18:18 Wib
Kapolri tegaskan tindak anggota terlibat judi daring
Sabtu, 9 November 2024 5:10 Wib