Sarilamak, (AntaraSumbar) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Limapuluh Kota menemukan delapan pelanggaran pada semua tahapan pemilihan kepala daerah 2015.
"Pelanggaran tersebut, dua kasus saat penetapan pasangan calon, tiga kasus ketika masa kampanye, dan tiga kasus waktu pencoblosan," kata Anggota Panwaslu Limapuluh Kota, Usniarti di Payakumbuh, Senin.
Ia merincikan, saat penetapan calon terdapat dua pelanggaran, namun karena batas waktu pelanggaran tersebut sudah terlewat (kadaluarsa) makan dijadikan temuan.
"Hasil kajian dari Panwas tentang pencalonan tersebut bukanlah pelanggaran," kata dia.
Kemudian, saat masa kampanye ada tiga laporan dan satu temuan, yakni pemasangan iklan pada media online, perangkat nagari (desa adat) yang jadi relawan salah satu paslon, penyebaran bahan kampanye pada masa tenang di Kecamatan Situjuah Limo Nagari, dan penyebaran fitnah di Kecamatan Mungka.
Untuk perangkat nagari terlibat jadi relawan hanya pelanggaran administrasi dan pihaknya telah teruskan temuan itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Sementara, penyebaran bahan kampanye masa tenang dan penyebaran fitnah, Panwaslu telah membawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dan Gakkumdu menetapkan hal itu bukanlah tindak pidana pemilu.
Selanjutnya, pelanggaran saat pencoblosan yakni pemilih ganda di Kecamatan Situjuah Limo Nagari, ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) tidak mau menandatangani surat suara di Kecamatan Mungka, dan arak-arakan di Kecamatan Bukit Barisan.
"Permasalahan tersebut saat ini, sedang ditangani oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)," kata dia.
Sebelumnya, Kapolres kabupaten Limapuluh Kota AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto mengatakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) berjalan dengan baik dan lancar.
Pihaknya bangga dengan masyarakat setempat atas sikapnya dalam berdemokrasi, buktinya, pelaksanaan pilkada, mulai dari tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) hingga ke tahapan pencoblosan dan penghitungan suara berjalan dengan sukses sesuai dengan harapan.
Menurut dia, hal itu berkat kerja sama yang baik diciptakan oleh pihak penyelenggara dengan pejabat pemangku kepentingan (stakeholder) terkait. (*)
