1.Pemkab pada prinsipnya sangat berkomitmen untuk melaksanakan APBD sesuai dengan kemampun finansial daerah sesuai dengan memegang prinsif efektif dan efisien dengan memperhatikan segala sumber daya tersedia termasuk sarana dan prasarana pendukung serta SDM.
2.Pemda memberikan apresiasi tinggi atas perhatian yang diberikan Fraksi PDIP terhadap pentingnya ketapatan pengalokasian dana APBD pada masing-masing SKPD.
3.Sependapat dalam penetapan penambahan PAD diukur dan dihitung secara ril dengan memperhaikan potensi ekonomi masyarakat dan dunia usaha serta memperhatikan peraturan perundangan-undangan terkait pajak dan retribusi daerah sehingga penetapan dan pemungutannya tidak memberatkan dunia usaha serta tidak mempengaruhi daya beli masyarakat.
4.Terhadap kewajiban Pemkab untuk mengalokasikan bantuan keuangan pemerintah desa/nagari sebesar 10 persen maka Pemkab sepakat untuk mengalokasikannya sesuai UU Nomor 6 tahun 2016. Sesuai kemampuan daerah maka akan dialokasikan 7 persen dan kekurangannya akan dimasukkan pada APBD-P nantinya.
Berita Terkait
KPU: Syarat dukungan calon perseorangan Pilkada di Pasaman Barat 25.182 KTP
Sabtu, 4 Mei 2024 17:50 Wib
Pemkab Pasaman Barat rampungkan program bedah rumah bantuan CSR perusahan sawit
Jumat, 3 Mei 2024 15:58 Wib
Bulatkan tekat maju di Pilkada 2024, Mustika Yana mendaftar ke Nasdem dan PAN Pasaman Barat
Kamis, 2 Mei 2024 22:32 Wib
Mantan Bupati Pasbar Yulianto resmi serahkan dokumen persyaratan pencalonan ke Partai Demokrat
Selasa, 30 April 2024 17:07 Wib
Polres Pasaman Barat tangani 20 perkara narkoba empat bulan terakhir
Selasa, 30 April 2024 14:30 Wib
Ingin maju jadi calon Bupati Pasbar, Tuanku Mustika Yana Yang Dipertuan Kinali daftar ke Demokrat
Selasa, 30 April 2024 14:28 Wib
Kapolres Pasbar berikan penghargaan ke personel, Kabag Ops: Baik menjadi orang penting, tapi lebih penting menjadi orang baik
Senin, 29 April 2024 13:51 Wib
Bawaslu Pasaman Barat evaluasi 32 panwaslu kecamatan existing
Minggu, 28 April 2024 14:22 Wib