1.Pemkab pada prinsipnya sangat berkomitmen untuk melaksanakan APBD sesuai dengan kemampun finansial daerah sesuai dengan memegang prinsif efektif dan efisien dengan memperhatikan segala sumber daya tersedia termasuk sarana dan prasarana pendukung serta SDM.
2.Pemda memberikan apresiasi tinggi atas perhatian yang diberikan Fraksi PDIP terhadap pentingnya ketapatan pengalokasian dana APBD pada masing-masing SKPD.
3.Sependapat dalam penetapan penambahan PAD diukur dan dihitung secara ril dengan memperhaikan potensi ekonomi masyarakat dan dunia usaha serta memperhatikan peraturan perundangan-undangan terkait pajak dan retribusi daerah sehingga penetapan dan pemungutannya tidak memberatkan dunia usaha serta tidak mempengaruhi daya beli masyarakat.
4.Terhadap kewajiban Pemkab untuk mengalokasikan bantuan keuangan pemerintah desa/nagari sebesar 10 persen maka Pemkab sepakat untuk mengalokasikannya sesuai UU Nomor 6 tahun 2016. Sesuai kemampuan daerah maka akan dialokasikan 7 persen dan kekurangannya akan dimasukkan pada APBD-P nantinya.
Berita Terkait
Polres Pasaman Barat tinjau ketersediaan pupuk subsidi di kios
Selasa, 17 Desember 2024 15:58 Wib
Pemkab Pasaman Barat lakukan pendekatan sistematik tekan kemiskinan-stunting
Rabu, 11 Desember 2024 13:55 Wib
Pasaman Barat terima penghargaan kabupaten sangat inovatif
Kamis, 5 Desember 2024 19:14 Wib
Satpol PP Damkar Pasaman Barat tangani 54 peristiwa kebakaran
Kamis, 5 Desember 2024 15:44 Wib
Kejari Pasaman Barat musnahkan barang bukti perkara narkotika dan pidana umum
Kamis, 5 Desember 2024 15:36 Wib
Polres Pasaman Barat berikan semangat dan pendampingan ke petani talas
Rabu, 4 Desember 2024 16:17 Wib
KPU Pasaman Barat selesaikan rekapitulasi penghitungan suara di empat kecamatan
Selasa, 3 Desember 2024 14:16 Wib
Pemkab Pasaman Barat siapkan Rp69 miliar penanganan stunting pada 2025
Jumat, 29 November 2024 15:51 Wib