Logo Header Antaranews Sumbar

BPN Dharmasraya: Kekuatan Hukum Sertifikat Prona-Reguler Sama

Kamis, 15 Oktober 2015 13:20 WIB
Image Print

Pulau Punjung, (Antara) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menyatakan sertifikat program nasional (prona) memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang diurus secara regular.

"Semuanya sama, bedanya sertifikat prona disubsidi pemerintah untuk kepentingan warga, kata Kepala BPN Dharmasraya, Edward Bakri di Pulau Punjung, Kamis.

Sesuai aturan membuat sertifikat secara reguler dengan luas tanah 20.000 ribu meter persegi warga akan dikenakan biaya sekitar Rp3.500.000.

Sedangkan sertifikat prona tidak dipungut biaya kerena ini sudah ada dalam ketentuan peraturan BPN No I Tahun 2015 dan No 4 tahun 2014.

Jika ada yang menilai sertifikat prona itu palsu, itu tidak benar, katanya.

Namun jika terdapat biaya itu untuk mengurus dokumen persyaratan yang besaran nominalnya diputuskan melalui musyawarah nagari (desa adat), yakni antara masyarakat dengan wali nagari (kepala desa adat).

Masing-masing nagari katanya berbeda dalam menetapkan biaya untuk melengkapi dokumen persyaratan tersebut.

Ia mengatakan, BPN segera menyerahkan sebanyak 1.800 sertifikat melalui program prona, dan ini meningkat jika dibandingkan dari tahun sebelumnya yang hanya 1.200.

Insya Allah pada 2016 kuota prona untuk daerah kita akan ditambah menjadi 3.200, katanya.

Dia mengatakan program sertifikat prona bertujun untuk meminimalisir terjadinya konflik agraria di tengah masyarakat, dan juga dapat dijadikan sebagai fungsi sosial.

Sertifikat tersebut dapat dimanfaatkan oleh wrga sebagai jaminan kepada pihak perbankan untuk mendapatkan modal, karena sebagian besar masyarakat adalah petani.

Abas (43) salah satu warga mengatakan, selama ini menilai sertifikat prona itu tidak memiliki kekuatan hukum lantaran tidak dipungut biaya.

Saya kira yang gratis hanya akal-akalan pemerintah untuk membohongi warga, tapi sekarang sertifikat prona sangat membatu masyarakat, ujarnya. (*)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026