Sawahlunto, (AntaraSumbar) - Peningkatan kabut asap di Kota Sawahlunto berimbas terganggunya target cakupan pelaksanaan program "Bersama Melawan Kaki Gajah" atau Belkaga 2015" berupa pemberian obat filariasis gratis.
Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan dan Sosial Sawahlunto Umi Kalsum di Sawahlunto, Rabu, mengatakan hingga saat ini realisasi pelaksanaan program tersebut baru mencapai 28 hingga 30 persen.
"Hambatan utama dipicu oleh kebijakan untuk meliburkan pelajar kelas rendah sejak seminggu lebih yang juga merupakan sasaran pemberian obat anti filariasis," kata dia.
Kondisi tersebut, lanjutnya, diperkirakan menjadi semakin sulit dengan diberlakukannya kebijakan meliburkan seluruh pelajar tingkat dasar dari kelas satu hingga kelas enam untuk beberapa hari kedepan, sehingga kegiatan pemberian obat gratis tersebut praktis terhenti di sekolah-sekolah tersebut.
Sementara untuk pemberian obat pada segmentasi umum, jelasnya, kegiatan masih tetap dilanjutkan oleh seluruh petugas dari instansi tersebut, dan hingga saat ini kendala yang menonjol adalah masalah kekhawatiran masyarakat sasaran terhadap efek samping yang ditimbulkan oleh obat tersebut.
"Untuk masyarakat di beberapa daerah pinggiran memang masih belum menyadari sepenuhnya manfaat obat tersebut, secara perlahan kami berupaya memberikan penerangan sekaligus mengajak mereka untuk mengonsumsi obat tersebut serta sedikit mengabaikan efek sampingnya yang bersifat sementara agar bisa terbebas dari peyakit yang bisa mengakibatkan kelumpuhan permanen ini," jelas dia.
Dia berharap, dalam sisa waktu pelaksanaan program yang dicanangkan selama satu bulan penuh sejak 1 Oktober 2015, bisa dituntaskan sesuai target yang sudah ditetapkan dan kebijakan meliburkan pelajar tingkat dasar segera berakhir seiring membaiknya kualitas udara di kota itu.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Sawahlunto meliburkan siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), dan Sekolah Dasar (SD) mulai dari kelas 1 hingga kelas 6, sekaitan dengan semakin memburuknya kualitas udara akibat kabut asap yang mengepung kota itu, Rabu.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Sawahlunto, Marwan mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil dari rapat konsultasi seluruh pimpinan daerah yang akan diberlakukan mulai Rabu (7/10) hingga Sabtu (10/10) mendatang.
Hal itu merupakan tindak lanjut atas hasil pemantauan kualitas udara ambient oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Sawahlunto yang menyatakan bahwa indeks standar polusi udara (ISPU) di kota ini telah mencapai kategori berbahaya berdasarkan Keputusan Kepala Bapedal Nomor 107 tahun 1997, ujarnya. (cpw7)
Berita Terkait
Kuasa hukum sebut Tom Lembong akan diperiksa kembali pada Selasa
Sabtu, 2 November 2024 11:08 Wib
Meskipun telah dimulai 2015, belum semua desa gunakan Dana Desa untuk Perhutanan Sosial
Rabu, 15 Maret 2023 17:52 Wib
2015 hingga 2023, Pemerintah kucurkan Rp9,6 triliun biayai pembangunan kampus keagamaan
Minggu, 22 Januari 2023 10:42 Wib
Pemkab Agam perbaiki bendungan Batang Bawan rusak sejak 2015 (Video)
Kamis, 4 Agustus 2022 16:43 Wib
Tak tuntas sejak 2015, Camat Payakumbuh Timur turun langsung selesaikan persoalan tanah jalan
Rabu, 23 Februari 2022 13:20 Wib
Sejak 2015-2021, ini sejumlah penghargaan diterima Pabrik AQUA Solok
Selasa, 12 Oktober 2021 16:57 Wib
PLN Sumbar menerima resertifikasi sistem manajemen mutu ISO 9001:2015
Senin, 11 Oktober 2021 15:11 Wib
Tanggapan AS atas usulan Iran untuk sama-sama kembali ke pakta nuklir
Rabu, 3 Februari 2021 10:39 Wib