Logo Header Antaranews Sumbar

KPU Sawahlunto Tetapkan Jumlah Pemilih Pilgub 43.248

Jumat, 2 Oktober 2015 09:24 WIB
Image Print

Sawahlunto, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, menetapkan jumlah pemilih pada Pilgub Sumbar sebanyak 43.248 orang yang tersebar 126 tempat pemungutan suara (TPS) pada empat kecamatan di kota itu.

Ketua KPU setempat, Afdhal di Sawahlunto, Jumat, mengatakan jumlah tersebut diperoleh dari hasil rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang dibacakan oleh seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilihan tetap Kota Sawahlunto yang digelar di Gedung Pusat Kebudayaan Kota Sawahlunto, Kamis(1/10).

"Hasil tersebut merupakan proses akhir dari seluruh tahapan pencocokan dan penelitian sejak mulai diumumkan serta proses menerima tanggapan masyarakat di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang dilanjutkan dengan proses sinkronisasi data melalui Sistem Informasi Data Pemilih oleh pihak KPU Sawahlunto guna mencari adanya pemilih yang terindikasi ganda atau belum tercantum sebagai pemilih sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Dari tahapan tersebut, lanjutnya, juga sudah dipaparkan dan ditetapkan melalui rapat pleno terbuka oleh panitia pemilihan pada tingkat desa dan kelurahan serta kecamatan, dan diajukan untuk ditetapkan pada rapat pleno ditingkat KPU Kota Sawahlunto sebagai daftar pemilih tetap untuk kota itu.

Setelah ditetapkan, jelasnya, pihak KPU Kota Sawahlunto kembali akan membacakan hasil rekapitulasi tersebut pada rapat pleno terbuka oleh KPU Provinsi Sumatera Barat, untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar bersama dengan hasil rekapitulasi akhir dari seluruh KPU Kota dan Kabupaten lainnya di provinsi itu.

Dia mengatakan, dari hasil rekapitulasi tersebut Kecamatan Barangin tercatat memiliki jumah pemilih terbanyak, yakni 13.067 pemilih yang tersebar di 35 TPS, kemudian disusul oleh Kecamatan Talawi dengan total jumlah pemilih sebanyak 13.037 orang di 35 TPS.

"Sementara untuk dua kecamatan lainnya masing-masing Kecamatan Lembah Segar dan Kecamatan Silungkang, masing-masing memiliki jumlah pemilih dibawah angka sepuluh ribu orang, yakni 9.405 pemilih dengan 32 TPS untuk Kecamatan Lembah Segar dan 7.739 pemilih di Kecamatan Silungkang yang tersebar di 24 TPS," kata dia.

Menurutnya, dengan telah ditetapkannya jumlah pemilih tetap untuk Pilgub Sumbar tersebut maka bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih tapi belum terdaftar sebagai pemilih pada daftar rekapitulasi pemilih tetap tersebut, akan diakomodir pada daftar pemilih tambahan yang akan didata pada saat ia akan mengunakan hak pilihnya di TPS tempat ia terdaftar sebagai penduduk dengan dibuktikan oleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimilikinya.

Hal itu, jelasnya, dilakukan untuk menjaga hak konstitusi masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk menggunakan haknya tapi tidak masuk dalam daftar pemilih karena sesuatu dan lain hal, salah satunya seperti tidak bisa ditemui pada saat petugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.

"Silahkan datang pada saat hari pemungutan suara dengan membawa KTP, nanti petugas di TPS akan memberikan panduan serta penjelasan terkait tata cara menggunakan hak suara," kata dia.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sawahlunto, Arlin Junaidi, mengatakan dari hasil pemantauan pihaknya hasil rekapitulasi tersebut sudah melalui proses yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Memang ada beberapa perubahan yang terjadi pada rapat pleno terbuka ditingkat sebelumnya, namun seluruhnya bisa diselesaikan dan data pemilih yang sudah ditetapkan itu sudah bisa dijadikan acuan pada pelaksanaan Pilgub Sumbar," kata dia. (*)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026