Logo Header Antaranews Sumbar

DPR: Putusan MK Bukti Eksistensi OJK

Rabu, 5 Agustus 2015 07:36 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Kemenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK di Mahkamah Konstitusi sebagai bukti eksistensi OJK, kata Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Fadel Muhammad.

"Kemenangan ini merupakan bukti bahwa OJK dibentuk dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional agar mampu tumbuh dengan berkelanjutan serta menciptakan kesejahteraan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, hari ini adalah bukti eksistensi OJK berdiri di atas landasan konstitusional," ujarnya di Jakarta, Rabu.

Fadel menuturkan OJK tidak hanya akan peduli kepada kestabilan sektor jasa keuangan, namun OJK juga akan peduli pada kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia.

"OJK bukan kumpulan program komputer yang tidak akan peduli pada masalah riil yang dihadapi bangsa Indonesia. Apalagi, salah satu tujuan OJK adalah menjaga kepentingan nasional," kata Fadel.

Terkait dengan pungutan, Fadel menjelaskan bahwa selama ini pungutan yang dilakukan OJK tidak menggoyahkan independensi otoritas tersebut karena hal itu diperuntukkan langsung maupun tidak langsung bagi kegiatan di sektor jasa keuangan yang tujuan akhirnya untuk keperluan negara.

"Pungutan juga bukan merupakan beban karena porsi pungutan jelas dan sesuai dengan kebutuhan. Lagi pula, OJK juga tidak pernah memungut tanpa batas dan tanpa dasar berapa jumlah yang akan dipungut," ujarnya.

Fadel juga mengharapkan putusan MK Selasa (4/8) dapat dijadikan momentum bagi OJK untuk memperkuat koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ia optimistis koordinasi yang kuat antara tiga lembaga tersebut dapat membangkitkan perekonomian Indonesia.

"Saya berharap BI, LPS, dan OJK bisa bahu-membahu membangun industri keuangan Indonesia yang tangguh agar perekonomian Indonesia bangkit," kata Fadel. (*)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026