Logo Header Antaranews Sumbar

Masyarakat Adat Nagari Kolok Bentuk Perusahaan Tambang

Rabu, 17 Juni 2015 13:58 WIB
Image Print

Sawahlunto, (Antara) - Masyarakat adat di Nagari Kolok, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, melalui kesepakatan Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat, telah membentuk perusahaan tambang PT Tunggul Jaya Perkasa.

General Manajer perusahaan itu, Mar Jafri di Sawahlunto, Rabu, mengatakan dibentuknya perusahaan tersebut sebagai upaya pihaknya bersama para ninik mamak Nagari Kolok dalam memberdayakan potensi batuan gamping yang memiliki deposit cukup besar di kawasan itu.

"Pemegang sahamnya adalah masyarakat adat yang bernaung di bawah ninik mamak pemegang hak ulayat daerah tersebut," kata dia.

Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah mengurus segala bentuk perizinan pertambangan melalui pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

"Izin usaha pertambangan eksplorasi sudah diterbitkan, saat ini kami sedang menyusun rencana teknis tambang, analisa dampak lingkungan serta perencanaan reklamasi pasca-tambang," jelasnya.

Menurut dia, dokumen tersebut dibutuhkan sebagai syarat untuk mengurus izin usaha tambang produktif eksploitasi dan perizinan lainnya sebelum aktivitas penambangan dimulai.

Terkait perencanaan eksplorasi, pihaknya sudah mendapat persetujuan untuk mengelola penambangan batu gamping dengan luas mencapai 150 hektare. Sementara berdasarkan perkiraan sementara, sebaran batu gamping di lokasi tersebut mencapai 1.500 hektare.

"Dengan kata lain, jumlah persediaan batu gamping cukup besar dan layak dikembangkan hingga masa waktu sekitar 25 tahun ke depan," ujarnya.

Dia mengatakan, dalam teknis perencanaan tambang oleh pihak perusahaan itu nantinya, pihak manajemen PT Tunggul Jaya Perkasa memastikan luasan yang menjadi hak kelola tambang milik mereka, tidak akan mengalihfungsikan lahan persawahan sebagaimana yang sudah diatur oleh pemerintah.

Sementara, lanjutnya, bagi masyarakat yang memiliki tanaman di areal kawasan tambang, akan diberikan ganti rugi sesuai nilai yang sudah disepakati.

"Sebagai perusahaan yang lahir dari masyarakat, kami tentu akan lebih mengutamakan hak-hak masyarakat bisa dipenuhi sesuai kesepakatan dan aturan yang menjadi dasar dalam penghitungan hak royalti dan lain sebagainya," kata dia.

Pihaknya berharap, upaya yang dilakukannya bersama ninik mamak dan seluruh lapisan masyarakat di nagari itu, mendapat dukungan dari seluruh pihak terkait.

"Kami membutuhkan kerja sama yang baik dari semua pihak, karena dengan terkelolanya potensi ini secara baik dan benar, tentu akan memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata dia.

Sementara itu, Camat Barangin, Adrius Putra, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh ninik mamak di nagari tersebut dalam mengembangkan potensi yang ada di kawasan ulayat mereka.

"Dengan dibentuknya perusahaan tambang yang menempatkan masyarakat adat sebagai pemegang saham, diharapkan mampu menekan potensi konflik di tengah masyarakat adat pemilik ulayat, yang selalu menjadi dilema dalam mengembangkan potensi yang ada di Sumatera Barat," kata dia. (*)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026