Sumbar periksa lima perusahaan tambang diduga merusak lingkungan di Pesisir Selatan

id Nasrul Abit

Sumbar periksa lima perusahaan tambang diduga merusak lingkungan di Pesisir Selatan

Wagub Sumbar, Nasrul Abit. (Antara Sumbar/Fandi Yoga)

Tim turun hari ini dan secepatnya memberikan laporan
Padang, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menurunkan tim untuk meninjau dugaan aktivitas tambang yang merusak lingkungan di Kabupaten Pesisir Selatan yang dilaporkan pemerintah daerah setempat, Jumat.

"Hasil tinjauan tim ini nanti akan menjadi pertimbangan utama untuk memutuskan pencabutan izin," kata Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit dihubungi dari Padang, Senin.

Ia mengatakan itu terkait laporan Pemkab Pesisir Selatan atas aktivitas tambang galian C yang dinilai merusak lingkungan di daerahnya.

Pertambangan menjadi salah satu kewenangan kabupaten dan kota yang ditarik ke provinsi sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Karena itu pemerintah kabupaten dan kota tidak bisa mengambil tindakan terhadap pelanggaran oleh perusahaan tambang dan harus melapor untuk diambil tindakan oleh provinsi.

Lima perusahaan yang dilaporkan Pemkab Pesisir Selatan masing-masing Taruko Putra Nusantara, Padusi Nusantara, Putra Salido, Merapi Anugerah Mandiri, dan Mineral Sutra Pessel.

Selain diduga merusak lingkungan, aktivitas penambangan yang dilakukan sebagian perusahaan tersebut justru tanpa izin. Seperti, perusahaan hanya mendapat izin eksplorasi, namun aktifitas dilapangan sudah eksplotasi.

"Tim turun hari ini dan secepatnya memberikan laporan," kata Nasrul Abit.

Tim yang diturunkan itu terdiri dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Dinas Lingkungan Hidup, DPM & PTSP, dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Sumbar.

Nasrul Abit mengatakan, meski telah mendapatkan laporan dari Pemkab Pesisir Selatan, pemeriksaan ke lapangan tetap harus dilakukan agar tindaklanjut yang diambil sesuai dengan peraturan dan prosedur pencabutan izin yang berlaku.

Pencabutan izin akan dilakukan jika memang di lapangan ditemukan ketidaksesuaian antara usaha penambangan yang dilakukan oleh lima perusahaan tersebut dengan ketentuan yang dimuat dalam izin yang telah dikeluarkan.

"Kalau memang tidak sesuai aturan, kita tindak tegas," kata dia. (*)