Sawahlunto, (Antara) - Ketua Staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Indra J Piliang mengatakan, saat ini sebesar 40 persen formasi jabatan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), diisi oleh tenaga administrasi. Menurut dia di Sawahlunto, Kamis, fakta tersebut belum ideal dengan kebutuhan pejabat negara, yang lebih membutuhkan tenaga-tenaga dengan keahlian khusus, seperti ahli kelautan, pertanian, para medis, guru dan lain sebagainya. "Sehingga pemerintah terpaksa menghentikan penerimaan pegawai untuk sementara waktu, untuk lebih membuka kesempatan bagi ASN menambah keahliannya guna menutupi kebutuhan tersebut," katanya. Disamping itu, lanjutnya, seperti tercantum dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kebutuhan tersebut juga bisa dipenuhi melalui penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Tapi masa kerjanya terbatas, yakni selama masa kerja dua kali pengangkatan saja dalam satu institusi," katanya. Menurut dia, dalam undang-undang tersebut pembagian pegawai pemerintah hanya dikelompokkan menjadi dua model, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Artinya, jelas dia, penerimaan pegawai oleh lembaga pemerintah diluar model tersebut, praktis tidak dibenarkan lagi. "Pelaksanaannya menunggu diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP), sesuai instruksi presiden diperkirakan mulai berlaku sejak 1 April 2015," kata dia. Ia mengimbau, agar seluruh ASN bisa memahami undang-undang tersebut dan menyesuaikannya dengan kinerja serta kebijakan bagi ASN setingkat pimpinan. "Karena dalam uji kompetensi atau pun pengujian-pengujian lainnya bagi ASN ke depan, undang-undang itu termasuk materi uji utama," katanya. (*/cpw7)
Berita Terkait
BNPB bangun jembatan darurat optimalkan distribusi bantuan di Sukabumi
Jumat, 6 Desember 2024 7:15 Wib
Penangguhan penahanan dikabulkan Joget Patuk Ayam kembali menggema
Selasa, 12 November 2024 6:08 Wib
LPSK cabut perlindungan untuk Richard Eliezer, ini alasan
Jumat, 10 Maret 2023 16:34 Wib
Empat terdakwa perintanganpenyidikan Brigadir J tidak ajukan banding
Jumat, 3 Maret 2023 17:30 Wib
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J
Senin, 27 Februari 2023 12:24 Wib
Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J
Senin, 27 Februari 2023 12:05 Wib
Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J
Kamis, 23 Februari 2023 12:18 Wib
JPU segera eksekusi pidana penjara Bharada Eliezer yang divonis satu tahun enam bulan
Kamis, 23 Februari 2023 6:43 Wib