Indra J Piliang: 40 Persen ASN Tenaga Administrasi
Sawahlunto, (Antara) - Ketua Staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Indra J Piliang mengatakan, saat ini sebesar 40 persen formasi jabatan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), diisi oleh tenaga administrasi.
Menurut dia di Sawahlunto, Kamis, fakta tersebut belum ideal dengan kebutuhan pejabat negara, yang lebih membutuhkan tenaga-tenaga dengan keahlian khusus, seperti ahli kelautan, pertanian, para medis, guru dan lain sebagainya.
"Sehingga pemerintah terpaksa menghentikan penerimaan pegawai untuk sementara waktu, untuk lebih membuka kesempatan bagi ASN menambah keahliannya guna menutupi kebutuhan tersebut," katanya.
Disamping itu, lanjutnya, seperti tercantum dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kebutuhan tersebut juga bisa dipenuhi melalui penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Tapi masa kerjanya terbatas, yakni selama masa kerja dua kali pengangkatan saja dalam satu institusi," katanya.
Menurut dia, dalam undang-undang tersebut pembagian pegawai pemerintah hanya dikelompokkan menjadi dua model, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Artinya, jelas dia, penerimaan pegawai oleh lembaga pemerintah diluar model tersebut, praktis tidak dibenarkan lagi.
"Pelaksanaannya menunggu diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP), sesuai instruksi presiden diperkirakan mulai berlaku sejak 1 April 2015," kata dia.
Ia mengimbau, agar seluruh ASN bisa memahami undang-undang tersebut dan menyesuaikannya dengan kinerja serta kebijakan bagi ASN setingkat pimpinan.
"Karena dalam uji kompetensi atau pun pengujian-pengujian lainnya bagi ASN ke depan, undang-undang itu termasuk materi uji utama," katanya. (*/cpw7)