Empat terdakwa perintanganpenyidikan Brigadir J tidak ajukan banding

id obstruction of justice, pengadilan negeri jaksel, pn jakarta selatan,irfan widyanto, baiquni wibowo, chuck putranto

Empat terdakwa perintanganpenyidikan Brigadir J tidak ajukan banding

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto, bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

Jakarta (ANTARA) - Empat dari enam orang terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menyatakan tidak banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Informasi ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Keempat terdakwa yang tidak mengajukan banding tersebut, yakni Irfan Widyanto, yang divonis 10 bulan pidana penjara, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan, kemudian Chuck Putrantor dan Baiquni Wibowo sama-sama divonis satu tahun pidana penjara.

"Irfan Widyanto tidak banding, Baiquni Wibowo tidak banding, Chuck Putranto tidak banding, Arif Rachman Arifin tidak banding,” kata Djuyamto.

Sementara untuk dua terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria masing-masing menyatakan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama itu.

"Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023," kata Djuyamto.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang yang digelar Senin (27/2), menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hendra Kurniawan, sedang Agus Nur Patria divonis dua tahun pidana.

Menurut Djuyamto, untuk para terdakwa yang tidak menyatakan banding akan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap apabila dari jaksa penuntut umum tidak menyatakan banding.

"Kalau jaksa juga tidak banding tentu putusan menjadi inkrah," kata Djuyamto.

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut.

Ia mengatakan sikap jaksa penuntut umum untuk terdakwa yang mengajukan banding maka JPU juga akan mengajukan banding, sedangkan terdakwa yang tidak mengajukan banding, JPU juga tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

"Informasi dari Kejari Jakarta Selatan, kalau terdakwa yang menyatakan banding, JPU juga akan banding, untuk yang tidak banding, JPU juga menerima," kata Ketut.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Empat terdakwa obstruction of justice tidak ajukan banding