KBM Galang Gerakan Koin "Cinta" Nenek Asyani

id KBM Galang Gerakan Koin "Cinta" Nenek Asyani

Jakarta, (Antara) - Komunitas Banteng Muda (KBM) berencana menggalang gerakan koin "cinta" untuk Nenek Asyani yang kini masih harus menjalani sidang dalam kasus dakwaan pencurian kayu di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. "Kami akan menggalang gerakan koin cinta untuk Nenek Asyani, apabila nanti ada tuntutan perdata atas dirinya di pengadilan," kata Juru Bicara KBM Banyu Biru Djarot di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan kasus Nenek Asyani tidak sebanding dengan kasus-kasus korupsi yang terjadi dan marak di Tanah Air. Oleh karena itu, KBM sangat berharap Nenek Asyani dibebaskan dari segala bentuk dakwaan. "Kami sangat berharap penggugat mau mengampuni kalau memang Nenek Asyani terbukti bersalah, ini atas alasan kemanusiaan," ucapnya. KBM bersama seluruh anggotanya siap menggalang koin cinta Nenek Asyani sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap manula yang tidak seharusnya menghadapi persoalan hukum, karena dakwaan mencuri tujuh batang kayu tersebut. KBM bahkan siap menjadi pihak penjamin jika diperlukan agar Nenek Asyani tak perlu ditahan kembali. Nenek Asyani memang pada akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah tiga bulan mendekam di Rumah Tahanan Situbondo, Jawa Timur. Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Nenek Asyani, Senin, 16 Maret 2015, setelah dijamin oleh Bupati Situbondo Dadang Wigiarto. Asyani alias Buk Muaris, warga Desa Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur, menarik perhatian masyarakat luas karena ditahan atas tuduhan mencuri tujuh batang kayu milik Perhutani, meski ia mengaku tak pernah mencuri kayu milik Perhutani. Ia yakin, tujuh batang kayu jati yang dia ambil itu berada di tanah milik sendiri. Si nenek renta itu didakwa pasal 12 juncto pasal 83 UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (*/sun)