Jaksa Agung: terpidana mati sakit jiwa tidak bisa dieksekusi

id Komisi III DPR,Jaksa Agung,hukuman mati,Penjelasan terpidana mati,Eksekusi terpidana mati

Jaksa Agung: terpidana mati sakit jiwa tidak bisa dieksekusi

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Rapat kerja tersebut membahas rencana strategis Kejaksaan Agung tahun 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan paparannya terkait hukuman mati yang sampai saat ini menjadi persoalan, dan rencana Kejaksaan ke depan terkait hal tersebut.

"Berkenaan dengan hal tersebut maka dalam pelaksana eksekusi pidana mati terdapat beberapa perubahan antara lain permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana. Kecuali dalam hal putusan pidana mati dengan demikian ketentuan tersebut menjadi sia-sia," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Kedua menurut dia, mengacu pada Pasal 2 ayat (2) UU nomor 2 tahun 1964 tentang tata cara pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum dan militer.

Menurut dia, berkaitan dengan berbarengan dengan tindakan pidana maka tidak dapat dilaksanakan eksekusi pidana mati terlebih dahulu sebelum pelaku lainnya divonis hukuman mati yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kejaksaan mempertimbangkan apabila terpidana mati yang putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap telah dieksekusi ketika pelaku lainnya juga divonis pidana mati masih berjuang dalam perkara yang sama melalui upaya hukum banding atau bahkan sampai kasasi," ujarnya.

Tiga, menurut dia, dalam pelaksanaan eksekusi pidana mati harus mempertimbangkan kondisi kejiwaan terpidana mati.

Dia mengatakan Kejaksaan berpendapat terpidana mati yang sedang sakit jiwa tidak dapat dilakukan eksekusi mati.

"Karena itu, untuk mencegah adanya kesengajaan menunda eksekusi terpidana mati alasan terpidana mati sakit kejiwaan maka sakit kejiwaan yang diderita terpidana mati dapat ditunda eksekusinya harus dan didukung oleh keterangan medis yang menunjukan bahwa terpidana mati sakit kejiwaanya," tuturnya.

Menurut dia, keempat, terdapat perubahan regulasi terkait pengajuan PK maupun grasi berbeda antara MK dan MA.

Dia menjelaskan, Surat edaran Mahkamah Agung nomor 7 yang menyebutkan bahwa PK hanya diperbolehkan satu kali, namun dalam putusan Mahkamah Konstitusi, PK bisa lebih dari satu kali dengan pertimbangan adalah hak asasi manusia.

"Itu akan menjadi sedikit problema bagi kami untuk melaksanakan eksekusi mati. Karena apa, para terpidana mati yang sudah PK satu kali harus dipertimbangkan lagi kalau dia mau PK," ucapnya.

Menurut dia, kalau tidak menolak PK, maka pasti ada hal-hal yang nanti apabila terjadi putusan yang berbeda dengan putusan yang pertama pasti akan menjadi masalah lain.