Jakarta, (Antara) - Penandatanganan Nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Badan pengelola (BP) "Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation" (REDD) Plus dengan provinsi dan kabupaten akan dialihkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Pada saat tugas, fungsi dan kewenangan BP REDD Plus diintegrasikan ke Kementerian LHK sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 maka fungsi BP REDD Plus terkait nota kesepahaman untuk implementasi program REDD+ dan penataan perizinan itu dialihkan ke Kementerian LHK, kata mantan kepala Badan Pengelola (BP) "Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation" (REDD) Plus Heru Prasetyo. "Di dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2015, semua tugas dan fungsi BP REDD Plus diintegrasikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jadi fungsi terkait Mou dengan provinsi dan kabupaten juga diintegrasikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata dia di Jakarta, Kamis (29/1). BP REDD Plus, lanjutnya, telah menandatangani perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan sejumlah provinsi dan kabupaten antara lain Provinsi Jambi, Kabupaten Pulang Pisau dan Murung Raya di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatra Barat, Sulawesi Tengah, Sumatra Selatan, Riau dan Aceh. "Memang BP REDD Plus yang menandatangani Mou itu, tetapi wali-nya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena tugas dan fungsi REDD Plus di-absorb ke sana," kata dia. Jika Kementerian LHK, lanjutnya, tidak setuju dengan nota kesepahaman itu maka Kementerian LHK dapat menginformasikan dalam kurun waktu 30 hari kepada gubernur dan bupati kalau MoU itu tidak berlaku. Ia berharap nota kesepahaman itu tetap berlanjut sehingga dapat membantu pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengelola hutan dan lahan gambut dengan lebih baik sesuai dengan upaya REDD Plus. Selain itu, Heru telah menemui Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Stig Traavik pada Rabu (7/1) dan menyampaikan wacana tugas dan fungsi REDD Plus akan diintegrasikan ke dalam Kementerian LHK, yang akan berkaitan dengan Letter of Intent yang menjadi salah satu landasan terbentuknya BP REDD Plus. Berdasarkan tanggapan Stig Traavik, katanya, Norwegia akan tetap memegang komitmen terhadap kesepakatan REDD Plus apabila Indonesia tanpa keraguan menunjukkan komitmennya dalam penurunan emisi gas rumah kaca melalui REDD Plus. "Norwegia akan tetap mendukung Indonesia selama komitmen Indonesia jelas dalam arah tersebut (REDD Plus)," ujarnya. Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Norwegia, menandatangani letter of intent (LoI) atau kesepakatan untuk melakukan sesuatu terkait Pengurangan Emisi Gas Karbon Rumah Kaca dari Deforestrasi dan Degradasi Hutan. Penandatanganan dilakukan Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa dan Menteri Lingkungan Hidup Norwegia Erik Solhein yang disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Norwegia Jens Stoltenberg. LoI tersebut antara lain menegaskan Indonesia akan mendapatkan hibah satu miliar dollar Amerika Serikat untuk melakukan pengurangan emisi dari deforestrasi dan degradasi hutan (Reduction of Emmisions from Deforestration and Degradation/REDD+) di Indonesia. LoI dilaksanakan dalam tiga tahapan, yakni tahap pertama adalah tahap persiapan, tahap kedua adalah tahapan implementasi dan tahap ketiga tahap penilaian atas pengurangan emisi yang sudah dilakukan. (*/sun)
Berita Terkait
Pj. Wako Sonny BP coba air minum dari KASM
Kamis, 2 Januari 2025 14:35 Wib
Pemkot Padang Panjang, periksa semua kendaraan dinas
Kamis, 2 Januari 2025 13:44 Wib
Pj. Wako : Perlu pengkajian turunnya partisipasi pemilih pada Pilkada Padang Panjang
Selasa, 24 Desember 2024 15:48 Wib
Atasi kemiskinan ekstrim,Padang Panjang butuh kolaborasi
Jumat, 20 Desember 2024 13:29 Wib
OPD Padang Panjang diharapkan jalankan SAKIP dengan baik
Selasa, 17 Desember 2024 17:11 Wib
30 Pelaku usaha Padang Panjang ikuti workshop strategi ekonomi kreatif
Senin, 9 Desember 2024 17:44 Wib
Prabowo raih investasi 7 miliar USD dari BP untuk gas Papua Barat
Jumat, 22 November 2024 13:35 Wib
Dampak bencana alam, angka kemiskinan di Padang Panjang capai 610 jiwa
Sabtu, 2 November 2024 4:48 Wib