Dalam buklet panduan penyusunan peraturan desa secara partisipatif tentang pengendalian kebakaran hutan yang diterbitkkan oleh SSFFMP 2006, disebutkan bahwa Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan berbagai wilayah di Sumatera seperti Riau dan Sumatera Selatan acapkali dilanda oleh bencana kebakaran hutan dan lahan. Kondisi itu mengakibatnya terjadi deforestrasi yang masif, lahan budidaya musnah dan keragaman biodiversity pun hancur.Masalah asap hasil kebakaran hutan dan lahan telah menjadikan persoalan ini merupakan urusan politik dan lingkungan hidup international, dimana negara negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura begitu geram, prihatin dan menuduh pemerintah Indonesia tidak mampu mengurus masalah dampak lingkungan yang satu ini. Hal ini pun terjadi di Kumpeh salah satu kecamatan di propinsi Jambi. Sehingga sekitar tahun 2007 pemerintah propinsi Jambi melakukan MoU dengan pemerintah Singapura tentang komitment pemerintah daerah terhadap penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.Tercatat pada tahun 2004 terjadi kebakaran hutan dan lahan diwilayah kecamatan Kumpeh tepatnya berada di daerah taman nasional hutan raya gambut seluas 30 hektar habis terbakar api. Kejadian berlangsung ketika musim panas panjang terjadi di Kumpeh. Lokasi kejadian berhasil dipantau oleh satelit NOAA yang berada di sekitar perkebunan kelapa sawit, perusahaan hak penguasaan hutan dan hutan tanaman industri, lahan pertanian transmigrasi, areal pengunaan lain (APL) ataupun lahan perkebunan karet tradisional milik warga.Berdasarkan pengalaman lapangan yang ada selama ini, penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan terutama di kumpeh yang di dominasi oleh daerah hutan rawa gambut disebabkan oleh dua faktor utama, yakni pertama alam dan kedua manusia serta industri. Untuk yang pertama, kondisi lahan yang didominasi oleh gambut, secara bawaan sangat berpotensi terjadi kebakaran terutama pada musim kemarau. Kondisi ini sulit untuk dilakukan intervensi, selain upaya kontrol dan kesiapan tenaga dan peralatan dari tim pemadam kebakaran yang sudah terlatih.Selain itu upaya yang dapat dilakukan dalam bentuk pencegahan adalah tidak melakukan budidaya tanam/atau merubah kawasan hutan rawa gambut menjadi daerah perkebunan berskala besar maupun perkebunan rakyat.Faktor Kedua, sering kali faktor alam tersebut terhubung dengan prilaku masyarakat disekitar lokasi kebakaran terutama diwilayah operasional perkebunan kelapa sawit. Dimana pihak perusahaan tidak bisa melepaskan diri dari stigma bahwa kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh cara cara tidak ramah lingkungan /pembakaran lahan yang dilakukan perusahaan dalam pembukaan lahan, padahal sudah lama perusahaan perkebunan meninggalkan cara cara tradisional yang merusak lingkungan seperti ini. Dalam pembukaan lahan /land clearing pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit telah melakukan teknik rumpukan , dengan menumpuk kayu kayu dari hasil pembukaan lahan yang telah dipotong menjadi beberapa bagian, disusun rapi memanjang seperti benteng, dan membiarkannya mengalami pelapukan alami.Berdasarkan keterangan para pekerjaan perusahaan yang terlibat langsung dalam proses land clearing disebutkannya bahwa benar perusahaan tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan lahan serta tidak melakukan illegal loging dari hasil pembukaan lahan sebagaimana yang diberitakan salah satu TV swasta nasional baru baru ini terhadap salah satu perkebunan kelapa sawit yang beroperasional di Kumpeh. Menurut keterangannya pula, yang terjadi sebenarnya, secara perlahan kayu kayu rumpukan yang sudah dianggap sebagai limbah ini di sisihkan dan dimanfaatkan oleh penduduk setempat.Dijualnya kembali kepada pihak yang membutuhkan, dan sebagiannya lagi dimanfaatkan oleh para pekerja untuk kebutuhan bahan bangunan rumah mereka dikampung atau dibawa ke kota, tempat domisili pekerja. Sering kali aktivitas pemotongan kayu yang dilakukan dengan sinsaww oleh masyarakat terhadap kayu rumpukan menjadi salah satu prilaku penyebab kebakaran di lokasi perkebunan.Prilaku lainnya adanya aktivitas mencari ikan didalam lokasi perkebunan yang dilakukan oleh masyarakat disekitar kebun. Proses pencarian ikan dilakukan diparit parit yang memisahkan blok-blok kebun kelapa sawit. Dulunya menurut keterangan nurholis, tempat itu merupakan lokasi mencari ikan penduduk secara turun temurun. Pencarian ikan dilakukan dengan mengunakan pancing ataupun alat lain seperti setruman yang dinilai banyak kalangan merusak lingkungan alami ikan ikan dan membunuh bayi bayi ikan diparit. Semua aktivitas ini sangat memungkinkan menjadi pemicu kebakaran hutan dan lahan terutama yang ditimbulkan dari puntung rokok maupun sisa rokok yang dibuang begitu saja ke lahan. Dan juga bisa juga berasal dari puntung rokok pekerja kebun yang tidak menyadari bahaya membuang puntung rokok sembarangan.Sementara berdasarkan keterangan salah seorang pihak kepolisian Kumpeh , kebakaran lahan diperkebunan merupakan persoalan yang dipicu oleh persoalan internal yang terjadi didalam perusahaan. Sumbernya berasal dari ketidak puasan beberapa karyawan terhadap suasana kerja dan juga penghasilan mereka. Dan beberapa diantaranya dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan hitungan kerja (lembur/upah) yang ditimbulkan dari kerja-kerja pada saat melakukan pemadaman kebakaran lahan secara mandiri oleh pihak perusahaan yang juga melibatkan hampir semua karyawan harian Afdeling yang menjadi lokasi kebakaran.Perlu diketahui secara tertulis pihak perusahaan telah mempunyai SOP pemadam kebakaran standar, menara pantau api, serta peralatan pemadaman api. Namun terkadang, pada saat kejadian, di TKP sulit untuk dilaksanakan terutama menyangkut kelengkapan alat alat pemadam kebakaran. Tapi keterbatasan ini menurut Ansor pekerja Afdeling tidaklah menjadi halangan, karena api tetap harus dipadamkan, bagaimanapun kondisinya.Walaupun perusahaan komitm terhadap upaya pencegahan kebakaran lahan, terutama untuk alasan asset perusahaan. Bagi perusahaan kebakaran lahan selain menyangkut persoalan hukum, secara ekonomi juga merugikan, dimana tanaman mati, sisip ulang, cost pekerja pemadam kebakaran, biaya tak terduga dari kedatangan aparat penegak hukum, tim pemadam Manggala Agni serta pembentukan image terhadap perusahaan. Sekarang perusahaan tidak bisa lagi menutup menutupi TKP diwilayahnya, karena TKP kebakaran terpantau di satelit NOAA, dan pihak dinas kehutanan melalui Manggala Agni dapat mengeluarkan titik koordinat lokasi kebakaran lengkap dengan peta sekaligus tata pemanfaatan ruangnya.Kendala yang kadang kala muncul pada saat melakukan pemadaman kebakaran lahan secara mandiri adalah jauhnya lokasi kebakaran dari jalan akses utama, dan ini menyulitkan alat pemadaman dan tim untuk sampai ke lokasi, belum lagi kendala water management (ketersediaan air di parit) yang dibutuhkan untuk melakukan pemadaman terutama pada saat musim kemarau datang. Karena terkadang tantangannya pun datang dari alam itu sendiri. Hembusan angin besar yang tidak menentu, mengakibatkan sulit melakukan zonasi /membatas wilayah sebaran api. Dengan kondisi yang demikian, kebakaran hutan terutama lahan dalam areal perkebunan kelapa sawit sangat merugikan pihak perusahaan dan juga masyarakat sebagai mitra perusahaan. Sudah saatnya pihak perusahaan selain melakukan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat yang di bantu juga oleh pihak terkait, menjajaki pembuatan peraturan desa tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Hal ini terutama menyangkut kebakaran lahan diperkebunan kemitraan dengan mendorong partisipasi masyarakat desa sebagai mitra perusahaan, karena pada dasarnya kebun perusahaan berada dalam wilayah desa desa yang ada disekitar perkebunan. Kebun yang dibangun pun merupakan aset masyarakat desa. Peraturan desa kiranya mencakup kategori tata pemanfaatan ruang lain selain wilayah desa yang di jadikan sebagai lokasi perkebunan kemitraan. (***)
Berita Terkait
Bergelut dengan nestapa akibat bencana sepanjang 2024
Jumat, 20 Desember 2024 4:53 Wib
5.900 Ha Lahan Warga Pesisir Selatan Lepas dari Hutan Lindung
Senin, 9 Desember 2024 20:34 Wib
Camat Rambatan sebut 8,3 hektare lahan dampak bencana mulai ditanami warga
Senin, 2 Desember 2024 19:50 Wib
Sumbar paparkan rencana prioritas pemulihan lahan pertanian pada 2025
Minggu, 1 Desember 2024 15:14 Wib
Lapas Lubuk Basung manfaatkan lahan kosong tanam sayur mayur
Minggu, 1 Desember 2024 14:42 Wib
Pemulihan lahan pertanian Sumbar akibat lahar dingin capai 50 persen
Minggu, 1 Desember 2024 12:51 Wib
Tingkatkan Produktivitas Lahan, Dinas Pertanian Pessel salurkan bantuan Padi Sawah Teknologi MTOT
Jumat, 29 November 2024 12:26 Wib
Polda Sumbar bentuk kebun jagung di atas lahan 1,5 hektare
Rabu, 20 November 2024 15:00 Wib