KONI: Hanya 15 Cabang Wushu yang Sah

id KONI: Hanya 15 Cabang Wushu yang Sah

Pulau Punjung, (Antara) - Stering Comite (SC) KONI Sumatera Barat (Sumbar), Saiful menyatakan pengurus cabang wushu yang resmi dan mempunyai SK sah hanya 15 cabang, sedangkan yang berlaga di Porprov XIII ada 19 Kabupaten/Kota.

"Kita sampai sekarang masih meminta 15 SK yang sah tersebut dan daerah mana yang belum mempunyai SK kepada Pengprov," kata dia di Pulau Punjung, Kamis.

Dia menjelaskan, sesuai peraturan umum KONI, yang berhak mengikuti Pekan Olahraga Provinsi hanya cabang yang sudah mempunyai SK sah.

Hal ini katanya, sangat aneh karena pada Porprov XIII Sumbar di Dharmasraya ada 19 Kabupaten/Kota yang mengikutinya.

Dia menyebutkan, sesuai laporan dari panitia pelaksana di Sungai Rumbai, diikuti oleh delapan Kabupaten/Kota di Sumbar.

Sedangkan pada lokasi pertandingan di Koto Baru diikuti oleh 19 Kabupaten/Kota, sehingga semuanya mengikuti, padahal SK resmi hanya 15 cabang.

Dia menjelaskan, jika melihat aturan umum KONI pada pasal 10 ayat 2 nomor yang dipertandingkan di Porprov hanya yang dipertandingkan di Pekan Olahraga Nasional (PON) dan Kejuaraan Nasional (Kejurnas).

Sedangkan yang dipertandingkan di Porprov Sumbar imbuhnya ada 64 nomor dan lebih banyak dari cabang renang yang hanya 42 nomor.

"Tidak semua nomor yang dipertandingkan di Porprov Sumbar cabang wushu dipertandingkan saat PON dan ini sudah menyalahi," jelasnya.

Akan tetapi imbuhnya, KONI tidak mempersalahkan hal itu karena ada pembinaan pembinaan atlet sejak dini.

Terkait dengan kisruh wushu kata dia, ini sudah terjadi sejak 2010 dan sampai sekarang belum ada penyelesaian.

Terkait penyerahan medali oleh Ketua DPRD Dharmasraya pada pertandingan wushu di Koto Baru, ia mengaku baru mengetahuinya karena selama ini ia mendapat laporan jika pertandingan wushu dipindahkan ke Sungai Rumbai.

Dia menambahkan, sesuai prosedur pemindahan lokasi pertandingan bisa dilakukan dengan cara teknikal delijen meminta kepada ketua bidang pertandingan jika ingin memindahkan lokasi pertandingan.

"Akan tetapi pemindahan tersebut tentu harus sesuai prosedur yang berlaku dan diberitahukan ke semua pengurus cabang," tambahnya.

Ketua KONI Solok Selatan Mario Syahjohan mengatakan, pihaknya dan 10 Kabupaten/Kota lain yang bertanding di Koto Baru tidak menerima surat pemberitahuan pemindahan pertandingan.

Jadwal pertandingan yang diterima kata dia, juga di Koto Baru sehingga kontingen yang ia pimpin melaksanakan pertandingan sesuai aturan yaitu di Koto Baru yang SK-nya ditandatangani Bupati. (rik)