Bukittinggi, (Antara) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Syahril Muchtar, berharap rancanganPeraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi tentang Pajak Hiburan dan RetribusiTempat Khusus Parkir agar dapat diterapkan dan dilaksanakan secara maksimal.
"Ketegasan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)terkait dalam pelaksanaan tugas di laapangan sangat diperlukan," kataSyahril Muchtar pada sidang paripurna pendapat akhir fraksi terhadap dua rancanganPeraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi tentang Pajak Hiburan dan RetribusiTempat Khusus Parkir.
Ia mengatakan, bahwa tempat khusus parkir untuk Kota Bukittinggimerupakan penataan agar tertata parkir dengan baik dan guna menghindarikemacetan kendaraan.
Namun demikian, kata dia, jika SKPD terkait tidak tegas dalammenjalankan Perda tersebut tentunya penataan parkir dengan baik dan gunamenghindari kemacetan kendaraan tidak terealisasi.
Sebelumnya, F-PPP mengatakan, dengan berlakunya UU No. 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan karena sudah tidak sesuaidengan kondisi dan perkembangan keadaan saat ini, maka peraturan Daerah KotaBukittinggi No. 04 Tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir perludiganti dan disesuaikan dengan UU tersebut.
Sebagai kota yang sedang berkembang dan kota yang sudah cukup tuasarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan standar sebuah kota tentudisesuaikan dengan visi dan misi kota Bukittinggi yang tertuang dalam RPJRND.
Bukittinggi yang merupakan salah satu kota wisata yang tentunyamempunyai sarana hiburan seiring dengan perkembangan zaman tentu banyak sekalibentuk bentuk hiburan yang semakin beragam pula.
Sehingga, kata dia, perlu merespon dan menyikapi secara bijakkarena kita tau segala sesuatu ada nilai positif dan negatifnya.
Untuk itu, lanjutnya, perlu dikaji secara dalam tentang penentuanpajak hiburan ini sesuai dengan UU No. 28 tahun 2009 bahwa pajak hiburan inimerupakan salah satu pajak yang dipungut oleh dearah dimana dapat dilihat adabeberapa aitem yang cocok dan tidak cocok dengan adat dan budaya. ****