Agam Meraih Dua Penghargaan Pelestarian Lingkungan
Lubukbasung, Sumbar, (Antara Sumbar) - Kabupaten Agam, Sumatera Barat meraih penghargaan Kalpataru dan Adiwiyata Mandiri dari Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Penghargaan tersebut rencananya diserahkan pada Hari Lingkungan Hidup (HLH) se-dunia di Istana Negara, Senin (10/6).
Kabag Humas Kabupaten Agam Monisfar mengatakan, penghargaan Kalpataru kategori penyelamat lingkungan diraih oleh Nazirudin warga Koto Malintang Kecamatan Tanjung Raya dan penghargaan Adiwiyata Mandiri diraih SMAN 2 Lubukbasung.
Monisfar mengatakan, penghargaan Kalpataru dengan surat No : B-6519/Dep.IV/LH/PPM/06 2013 dan penghargaan Adiwiyata Mandiri dengan surat No: B-6510/Dep.VI/LH/PPM/06/2013 ini akan diserahkaan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono saat peringatan Hari Lingkungan Hidup (HLH) di Istana Negara.
Sementara Bupati Agam Indra Catri mengucapkan selamat kepada Nazirudin dan SMAN 2 Lubukbasung yang telah berhasil meraih prestasi tingkat nasional ini.
"Ini merupakan prestasi yang luar biasa ditorehkan Nazirudin dan SMAN 2 Lubukbasung dalam pelestarian fungsi linggkungan hidup," kata bupati.
Sebelumnya, Kabupaten Agam juga menerima penghargaan Uparti Madya II nasional yang diraih PKK Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh di Banjarmasin pada Kamis (30/5) dan masih banyak lainnya. (ari)
--
Pelestarian Hutan Koto Malintang Patut Dicontoh
Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam Asrinaldi meminta setiap nagari (desa adat) di daerah itu mencontoh program pelestarian hutan rakyat di Nagari Koto Malintang Kecamatan Tanjung Raya.
"Kita berharap program pelestarian hutan rakyat ini bisa dicontoh nagari lainnya sehingga bencana seperti longsor dan banjir bisa lebih diminimalisir," katanya di Lubukbasung.
Asrinaldi mengatakan, pelestarian hutan rakyat di Nagari Koto Malintang yang diperkuat dengan Peraturan Nagari (Perna), dapat menjaga hutan dengan baik, sehingga di lokasi hutan rakyat dapat tumbuh pohon dengan diameter satu sampai 3,6 meter.
Dalam Perna masyarakat dilarang untuk menebang pohon dan apabila mereka membutuhkan kayu untuk membangun rumah, maka harus mendapatkan izin dari pemilik tanah, ninik mamak, jorong (dusun), Kerapatan Adat Nagari dan wali nagari.
Jika ada warga mengajukan permohonan, pihak nagari menurunkan tim untuk melihat pohon kayu yang akan ditebang dan apabila pohon itu berada di kemiringan yang bisa membahayakan jika ditebang maka tidak diberikan izin.
"Selain itu warga yang akan melangsungkan pernikahan diwajibkan untuk menanam lima bibit pohon di sekitar hutan rakyat, ini tentu akan mendidik warga menanam pohon," katanya.
Dengan komitmen ini, kata Asrinaldi yang juga putra Kecamatan Tanjung Raya, Nagari Koto Malintang telah meraih anugerah Kalpataru kategori Penyelamatan Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup 2013 maka hutan akan terjaga dengan baik.
"Saya sangat bangga dengan prestasi ini, sehingga dapat mengharumkan Kabupaten Agam di tingkat nasional," katanya.
Ke depan, tambahnya, lokasi hutan lindung di Nagari Koto Malintang dengan luas sekitar 250 hektare harus dibenahi dengan cara membangun fasilitas jalan, tempat istirahat dan lainnya.
"Ini dilakukan karena lokasi tersebut akan dikunjungi oleh masyarakat dan pemerintah kabupaten dan kota lain di Indonesia. (ari)