Tahapan pendaftaran hingga verifikasi partai-partai politik calonpeserta pemilu 2014 sudah mengalami beberapakali penundaan. Hal ini merupakan wujud toleransi dari KPU agar partai-partaicalon peserta pemilu 2014 lebih menyiapkan diri, terutama perangkat-perangkatadministrasi yang merupakan syarat mutlak untuk verifikasi dan disahkan sebagai peserta Pemilu 2014. Olehkarena itu KPU harus tegas dan konsisten setelah memberikan toleransi yangcukup tanpa pandang bulu
Pemilihan Umum tahun 2014 masih dalam hitungan tahun, namun gaung kesibukannya sudah sangat terasa --seakan-akan pesta demokrasi itu tinggal hitungan hari--. Keadaan ini muncul sejak awal tahun 2012.
Eskalasinya semakin tinggi setelah keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 tahun 2012 Tentang Tahapan , Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah , dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2014.
Kemudian diikuti dengan Peraturan KPU No. 11 tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 07 tahun 2012.
Kelahiran Peraturan KPU No. 11 tahun 2012 tersebut, menjadi pemicu hangatnya pertarungan antar partai politik yang akan berebut suara rakyat pada Pemilu 2014 nanti. Salah satu agenda dari peraturan No 11 tahun 2012 tersebut adalah tahapan pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu (baca: parpol calon peserta pemilu 2014). Dalam peraturan tersebut semua partai politik akan menjadi peserta pemilu nantinya, diwajibkan mendaftarkan dan menyerahkan seluruh dokumen partainya.
Selain peraturan di atas, KPU juga melahirkan produk Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2012 tentang perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2012 tentang verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota.
Kelahiran produk-produk hukum KPU ini meningkatkan suhu politik di negeri ini. Semua partai politik sibuk melengkapi dokumen-dokumen kepartainnya agar terdaftar sebagai peserta pemilu yang akan datang. Dari 46 partai Politik yang telah diverifikasi administrasinya atau verifikasi tahap pertama ini, KPU menyatakan belum satu partai pun yang lolos dikarenakan belum memenuhi persyaratan administrasi.
Keadaan ini disikapi KPU dengan memberikan toleransi waktu kepada seluruh partai politik tersebut hingga hari Minggu (15/10/2012) pukul16.00 WIB, untuk melengkapi kembali dokumen administrasi partainya. Di luar jadwal tersebut otomatis KPU tidak melayani lagi penyerahan kelengkapan bahan. Panasnya suhu politik makin meningkat setelah para fungsionaris partai politik mulai melakukan manuver-manuver diawali dengan mengkritisi kebijakan-kebijakan KPU yang dikeluarkan melalui peraturan-peraturan.
Bahkan, sudah ada beberapa partai politik mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan kebijakan-kebijakan tersebut. Seperti yang diberitaan antaranews.com Senin (8/10/2012) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengeluhkan perubahan informasi mengenai kebijakan KPU terkait verifikasi partai politik dalam rangka pendaftaran calon peserta Pemilu 2014.
Hal tersebut mengakibatkan KPU terpaksa harus memberikan toleransi waktu kepada 33 Parpol untuk melengkapi atau menambah kekurangan berkas hingga 15 oktober 2012 pukul 16.00 WIB.
Harian Kompas, pada edisi Sabtu (13/10/2012) juga memuat dalam pemberitaannya, bahwa partai-partai politik mengeluhkan penerapan sistem verifikasi yang dilakukan KPU dalam proses seleksi administrasi peserta Pemilu 2014.
Pasalnya, tim verifikator dinilai tidak jeli, tidak cermat dan tidak memahami substansi dalam Undang-undang Pemilu yang ada. Salah satu yang dianggap tidak substansial adalah persoalan surat keputusan yang harus dilengkapi setiap Parpol.
Berdasarkan keputusan KPU, SK yang harus diserahkan adalah yang ditanda tangani oleh pimpinan provinsi. Hal ini menjadi polemik saat Parpol memiliki sistem dan mekanisme yang tidak seragam.
Kritik yang dilayangkan oleh partai politik kepada KPU pada dasarnya adalah upaya mewujudkan pesta demokrasi 2014 yang bermutu. Terlepas dari semua gugatan dan kritik yang ditujukan kepada KPU, tuntutannya adalah KPU harus menjalankan tahapan demi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014 tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dan peraturan-peraturan yang dikeluarkannya.
Ini menjadi pertaruhan bagi Lembaga Negara penyelenggara pemilu di negeri ini, konsistensi terhadap prosedur dan peraturan-peraturan hukum yang berlaku, akan menjadi salah satu tolak ukur penilaian publik terhadap kredibilitas KPU yang sekarang.
Selain persoalan konsistensi, lembaga KPU juga diuji dan dipertaruhkan dalam masalah ketegasan lembaga ini dalam bersikap. Ketegasan KPU dalam satu minggu ke depan sangat dituntut dalam verifikasi administrasi hasil perbaikan berkas-berkas parpol peserta Pemilu 2012. Apapun hasil verifikasi, KPU diharapkan dan dituntut tidak lagi mengeluarkan kata toleransi. Mengingat perjalanan waktu menuju pemilu 2014 semakin dekat.
Hasil verifikasi harus dijadikan sebagai ketetapan yang mengikat, tanpa pandang bulu. Demi terwujudnya Pemilu 2014 yang berkualitas dan memenuhi tuntutan Undang-Undang yang berlaku.
Menyikapi situasi dan kondisi saat ini seluruh warga bangsa harus melakukan pengawasan dan memberikan dukungan penuh bagi lembaga KPU. Agar amanat yang dibebankan kepada para komisoner KPU bisa dilaksanakan dengan baik dan kuat dalam menghadapi tekanan-tekanan politik, intervensi penguasa dan sebagainya.
Sehingga para komisioner tetap teguh dan konsisten dengan aturan yang ada, terbebas dari manuver-monuver negatif godaan-godaan yang dilakukan oleh para politikus "hitam". Pada gilirannya Bangsa Indonesia akan menghasilkan wakil-wakil rakyat yang memenuhi harapan pemilihnya. Sebab, pemilihan umum 2014 bukan hanya tanggung jawab KPU saja, tetap sudah merupakan tanggung jawab seluruh warga masyarakat yang bernaung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak dapat dipungkiri mewujudkan Pemilu 2014 yang bermutu, merupakan pekerjaan rumah yang berat bagi KPU dan rakyat Indonesia. Berbagai kondisi akan selalu hadir untuk mengguncang stabilitas proses yang dilaksanakan KPU dalam menjalankan tahapan demi tahapan agenda Pemilu 2014.
Sekecil apapun kesalahan maupun kelalaian yang dilakukan perangkat KPU akan berimplikasi langsung maupun tidak langsung terhadap kualitas pesta demokrasi tersebut. Gugatan dan kritikan terhadap verifikasi yang dilakukan KPU merupakan dinamika dan warna warni perpolitikan bangsa Indonesia dalam perjalanan persiapan Pemilu 2014.
Hal ini jangan sampai jadi batu sandungan bagi KPU untuk menjadikan Pemilu 2014, pemilihan umum yang berkualitas dan bermutu. Sebesar apapun persoalan-persoalan yang muncul yang mungkin akan lebih besar dari sebelumnya.
Hendaknya para komisioner dan para perangkat penyelenggara Pemilu 2014 tetap konsisten, tegas dan berpedoman teguh pada undang-undang penyelenggaraan pemilu dan peraturan-peraturan yang berlaku.
Menyikapi situasi kekinian dalam melihat tahapan demi tahapan pemilu 2014, ketegasan KPU setelah memberikan toleransi demi toleransi tidak bisa ditawar lagi, demi mewujudkan Pemilu 2014 yang berkualitas, bermutu, jujur dan berkeadilan. Akhirnya semuanya dikembalikan kepada KPU, partai politik peserta pemilu, pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia.
Dengan prisnip bahwa Pemilu 2014 yang akan datang harus berjalan sesuai dengan amanat undang-undang pemilu dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku dan dukungan seluruh rakyat Indonesia. Akankah kita mampu mewujudkan hal itu tersebut ? Semoga(*)
Chardinal Putra adalah stafpengajar di STAIN Batusangkar dan Ketua KIPP Kab. Tanah Datar, Sumatera Baratdan pernah menjadi Anggota Komite Pemantau Pemilu (KPP) PB HMI 1999 koordintorSumbar dan Riau.