
Kapolres: Polisi Terlibat Peredaran Narkoba Dipecat

Arosuka, (Antara) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Solok, Sumatera Barat (Sumbar), AKBP Tommy Bambang Irawan, menegaskan akan memecat personelnya yang diketahui terlibat peredaran narkoba. "Pokoknya tak ada kata ampun. Jika diketahui ada oknum anggota yang terlibat sindikat peredaran narkoba, sanksinya sudah jelas yakni dipecat dengan tidak hormat," katanya di Arosuka, Senin. Ia menyebutkan, sedang bagi anggota yang diketahui terlibat penyalahgunaan narkoba atau positif memakai narkoba, sanksinya dihukum kurungan penjara 21 hari, dan kasusnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk mengantisipasi kemungkinan ada anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba, kata dia, seluruh anggota yang bertugas di lingkungan Polres Solok diwajibkan ikut menjalani pemeriksaan tes urine. "Pemeriksaan tes urine itu penting guna mengetahui dengan pasti apakah ada anggota yang memakai narkoba," katanya. Tes urine itu, kata dia, wajib diikuti oleh seluruh anggota yang bertugas di Mapolres Solok, dan anggota yang bertugas di delapan Polsek di wilayah hukum Polres Solok. Masing-masing Polsek Kubung, Gunung Talang, Danau Kembar, Lembah Gumanti, Hiliran Gumanti, Pantai Cermin, Lembang Jaya dan Payung Sekaki. Sementara bagi anggota yang berprestasi akan diberi penghargaan. "Penghargaan yang diberikan kepada anggota yang berprestasi dalam menjalankan tugas-tugas keseharianya, bisa berupa pemberian piagam penghargaan dan atau hadiah lainnya," katanya. (*/cpw1)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
