Mendagri: Urusan Desa, Kami "Nurut" Presiden

id Mendagri: Urusan Desa, Kami "Nurut" Presiden

Mendagri: Urusan Desa, Kami "Nurut" Presiden

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya akan patuh terhadap keputusan Presiden Joko Widodo terkait kemana seharusnya kewenangan urusan desa diatur. "Kami taat dan patuh terhadap apa yang diputuskan Bapak Presiden (Joko Widodo). Bagi kami (Kemendagri), sebagai pembantu Presiden, kami ini TNI: taat, nurut instruksi Presiden. Tidak ada Mendagri 'menekan' Presiden," kata Tjahjo sebelum memimpin rapat dengan Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di Gedung Kemendagri. Tjahjo menjelaskan terkait urusan pembangunan desa, baik dari segi masyarakat maupun pemerintahannya, hal itu tidak dapat dipisahkan mengingat untuk mencapai pemerataan pembangunan memerlukan kerja sama dari seluruh jajaran kementerian dan lembaga Pemerintah non-kementerian. Namun secara strategis, Mendagri menilai akan lebih baik jika persoalan desa dikelola oleh satu kementerian saja sehingga tujuan pemerataan pembangunan desa terwujud. "Pemerintahan ini kan satu. Secara teknis operasional, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan itu 10 departemen terlibat. Tetapi secara strategis, misalnya seperti di media itu kan ada pemred, redpel dan reporter, kalau reporter ada di bawah bagian pemasaran kan 'nggak nyambung'," jelasnya. Tak Dapat Dipisahkan Sementara itu, ditemui secara terpisah di Gedung Kemendagri, Direktur Jenderal PMD Tarmizi A. Karim menjelaskan bahwa urusan terkait desa tidak dapat dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri. "Tugas pokok dan fungsi Kemendagri itu kan poros pemerintahan sampai ke bawah, maka otomatis pemerintahan desa itu 'built-in' dengan tupoksi tersebut. Kami sampaikan juga kepada MenPAN-RB (Yuddy Chrisnandi) bahwa urusan desa itu tidak bisa terpisah dari Kemendagri," kata Tarmizi. Namun, sejak dibentuk kementerian baru yakni Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, urusan mengenai desa terbagi menjadi "dua wilayah". Urusan mengenai pemerintahan desa tetap menjadi kewenangan Kemendagri, sedangkan terkait pembangunannya berada di bawah Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Terkait hal itu, Partai Kebangkitan Bangsa mendesak Presiden Joko Widodo untuk menyerahkan seluruh persoalan desa, mulai dari segi pemerintahan hingga pembangunan masyarakat, ke Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi yang dipimpin oleh kadernya, Marwan Jafar. Wakil Sekjen PKB Abdul Malik Haramain mengatakan jika urusan desa tetap di bawah wewenang dua kementerian, maka bisa menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan kewenangan. (*/jno)