Logo Header Antaranews Sumbar

Tingkatkan PAD, Perda HO harus Direvisi

Senin, 29 Desember 2014 04:48 WIB
Image Print

Padang Aro (Antara) - Peraturan Daerah Solok Selatan, Sumatera Barat, tentang Hinder Ordonnantie (HO) atau izin gangguan harus direvisi agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini bisa ditingkatkan, kata pejabat setempat. "Saat ini realisasi PAD dari sektor HO sebanyak Rp54 juta sedangkan target yang diberikan sebesar Rp57 juta. Agar realisasinya bisa lebih baik maka Perda HO harus direvisi," kata Kepala Kantor Pelayanan Umum Perizinan (KPUP) Syamsurizal didampingi Kepala Seksi (Kasi) Perizinan Firdaus Firman di Padang Aro, Senin. Sesuai yang diatur perda, retribusi untuk mengurus izin HO masih sangat kecil dibanding daerah lain karena masih menggunakan klasifikasi umum. Sebagai contoh, katanya, izin gangguan untuk pabrik saat ini sesuai aturan yang berlaku di Solok Selatan masih Rp550 ribu setiap dua tahun. "Kami sudah mempersiapkan revisi perdanya dan usulannya sudah masuk prolekda tinggal pembahasan di tingkat legislatif," terangnya. Dengan adanya perda yang baru, kata dia, maka pendapatan daerah dari sektor HO bisa ditingkatkan karena cara menghitungnya menggunakan indeks. Ia berharap, perda ini bisa dibahas secepatnya sehingga pada 2015 bisa direalisasikan dan PAD bisa ditingkatkan. Saat ini, kata dia, jumlah perizinan di Solok Selatan sudah 43 jenis sesuai dengan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 29 tahun 2014. "Pada 2013 perizinan di Solok Selatan hanya 10 jenis dan dengan sudah ditandatanganinya Perbup Nomor 29 Tahun 2014 sekarang berjumlah 43 jenis perizinan," jelasnya. Ia berharap, setiap perusahaan yang ada di Solok Selatan melakukan pengurusan izin gangguan karena persyaratan dan prosesnya tidak lama. "Petugas memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dalam pengurusan izin jenis apapun dan diharapkan perusahaan maupun masyarakat melakukan pengurusan izin terlebih dahulu sebelum mendirikan sebuah usaha ataupun bangunan," katanya. Ia mengimbau, setiap perusahaan yang ada di Solok Selatan agar mematuhi aturan yang berlaku dengan melakukan pengurusan izin lengkap. (*/rik)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026