Logo Header Antaranews Sumbar

Pemkab Pasaman Barat optimalkan pemungutan pajak tingkatkan PAD

Kamis, 2 Juli 2026 21:36 WIB
Image Print
Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar. Pemkab setempat terus mengoptimalkan pemungutan pajak untuk tingkatkan pendapatan asli daerah. ANTARA/Altas Maulana.

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), mengoptimalkan pemungutan pajak dari kabupaten sampai nagari (desa) dalam upaya mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) sebanyak Rp170,55 miliar selama 2026.

"Pencapaian PAD periode Januari-Mei 2026 mencapai 35,89 persen atau Rp61,21 miliar. Kita akan optimalisasi pajak yang ada sehingga target dapat tercapai," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pasaman Barat Zulfi Agus, di Simpang Empat, Kamis.

Menurutnya, dalam upaya meningkatkan pembayaran pajak maka pihaknya bersama Satuan Lalu Lintas Polres Pasaman Barat dan Samsat melakukan sejumlah upaya dalam memungut pajak kendaraan.

Selain memberikan imbauan melalui media sosial juga melakukan samsat keliling dan samsat malam Minggu dalam upaya peningkatan pendapatan di sektor kendaraan.

"Juga menyurati perusahaan swasta dan perusahaan perkebunan kelapa sawit, agar mengurus nomor polisi luar menjadi nomor polisi Pasaman Barat," kata dia.

Kemudian, pihaknya sedang proses membuat aplikasi pemungutan pajak secara elektronik untuk memudahkan masyarakat membayar pajak.

Pemkab juga akan berkolaborasi dengan Bank Nagari untuk pembayaran pajak melalui virtual account, QRIS dan e-wallet.

"Kami berharap perusahaan kelapa sawit yang ada agar membayar pajak mulai dari pajak kendaraan, pajak air tanah dan PBB," ujar dia.

Untuk capaian PAD sampai Mei 2026 dari hasil pajak daerah sebesar Rp27,25 miliar, dari pajak barang dan jasa tertentu sebesar Rp8,69 miliar, pajak dari retribusi jasa umum sebesar Rp21,69 miliar dan pajak dari retribusi jasa usaha sebesar Rp136 juta.

Lalu dari retribusi perizinan tertentu sebesar Rp188 juta, pajak dari hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp9 juta, lain-lain pendapatan asli yang sah atau hasil penjualan aset daerah yang dipisahkan sebesar Rp2,84 miliar.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026