Logo Header Antaranews Sumbar

Pemkab Agam turunkan 96 petugas BDUPKB tingkatkan PAD

Sabtu, 8 Agustus 2026 13:55 WIB
Image Print
Kepala Badan Pendapatan Daerah Agam Helton. ANTARA Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat menurunkan sebanyak 96 petugas pengantar surat pemberitahuan Belum Daftar Ulang Pajak Kendaraan Bermotor (BDUPKB) ke wajib pajak dalam upaya meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) setempat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Agam Helton di Lubuk Basung, Sabtu, mengatakan ke 96 petugas yang diturunkan tersebut tersebar di 92 nagari atau desa adat.

"Ada beberapa nagari memiliki dua sampai tiga petugas," katanya didampingi Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Agam Afri Hendra.

Ia mengatakan petugas tersebut mengantarkan surat pemberitahuan BDUPKB yang diterima Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lubuk Basung kepada wajib pajak kendaraan sepeda motor dan mobil.

Surat tersebut untuk mengingatkan wajib pajak bahwa jatuh tempo sudah masuk dan harus dibayar.

"Dengan adanya surat itu, maka wajib pajak mengetahui jatuh tempo pajak kendaraannya, sehingga mereka bayar," katanya.

Petugas direkrut dari setiap nagari dengan honor Rp7 ribu per lembar surat pemberitahuan dengan syarat harus lolos verifikasi dari Samsat.

Petugas memasukkan surat ke wajib pajak, pakai foto dengan titik koordinat, foto wajib pajak dan lainnya.

"Apabila lolos maka mereka mendapatkan Rp7 ribu per lembar," katanya.

Ia menambahkan langkah ini dalam rangka untuk meningkatkan PAD Pemkab Agam dari opsen pajak, karena potensi ada sekitar Rp36 miliar dari 46 ribu kendaraan roda dua dan empat.

Petugas telah diturunkan semenjak 2025 dan tahun sebelumnya hanya ada satu per kecamatan.

"Tahun sekarang kita perluas ke nagari dan dengan adanya program ini terjadi peningkatan PAD dari opsen pajak," katanya.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026