
Samsat Lubuk Basung data alat berat guna tingkatkan PAD

Lubuk Basung (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pendataan seluruh alat berat di wilayah kerja guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kepala UPTD Samsat Lubuk Basung, Febrianto Wisnu Wardana di Lubuk Basung, Senin, mengatakan pendataan dimulai semenjak awal 2026 di wilayah kerja Samsat Lubuk Basung atau di enam kecamatan yakni, Kecamatan Palembayan, Lubuk Basung, Ampek Nagari, Matur, Tanjung Raya dan Tanjung Mutiara.
"Pendataan kita lakukan dengan menurunkan Kasi Penagihan UPTD Samsat Lubuk Basung beserta anggota ke lapangan," katanya didampingi Kasi Penagihan UPTD Samsat Lubuk Basung Nofri Emnur.
Ia mengatakan pendataan alat berat tersebut dilakukan mulai dari milik perorangan maupun perusahaan dengan cara mendatangi untuk menanyakan pemilik alat berat yang ada di perusahaan kelapa sawit di daerah tersebut.
Lalu meminta data pemilik alat berat dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Agam.
Setelah itu, data alat berat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumbar, karena berhubungan dengan izin usahanya.
"Data yang kita peroleh tersebut, dicari ke lapangan dengan berkoordinasi dengan pemerintah nagari dan kecamatan," katanya.
Ia mengatakan pendataan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang salah satu isinya adalah objek pajak baru dari alat berat.
Sementara alat berat didata tersebut berupa excavator, backhoe, loader, dozer, tractor, grader, forklift, lift truk, reach stacker dan lainnya.
"Kita berusaha semaksimal mungkin agar seluruh alat berat tersebut bisa didata pada 2027," katanya.
Ia mengakui berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pajak alat berat kembali diberlakukan.
Pajak alat berat masuk dalam pasal 17 yang tertuang pada UU tersebut dan salah satunya adalah pajak alat berat.
Penarikan pajak alat berat tersebut untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pewarta: Yusrizal
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
