
Bambang: Keputusan Menkumham Soal Golkar Melawan UU

Jakarta, (Antara) - Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI Bambang Soesatyo menilai keputusaan Menteri Hukum dan HAM yang mengembalikan konflik Partai Golkar ke Mahkamah internal partai tersebut adalah melawan amanah undang-undang. "Apalagi argumentasinya lemah. Kami menyesalkannya keputusan tersebut," kata Bambang Soesatyo, di Jakarta, Selasa. Menurut Bambang, Partai Golkar hasil Munas di Bali semula berharap, Kementerian Hukum dan HAM dapat bersikap jernih dalam memahami duduk persoalan Partai Golkar yang sebenarnya. Dengan bersikap jernih dan independen, kata dia, Kementerian Hukum dan HAM seharusnya tidak merespons, apalagi menerima dan mempertimbangkan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh sekelompok kader Partai Golkar hasil Munas di Jakarta, karena bertentangan dengan AD/ART partai. "Hari ini kita menyaksikan Menkum HAM menunda pengambilan keputusan. Ini bertentangan dengan waktu yang amanahkan UU No2 tahun 2011 tentang Partai Politik, yakni yakni tujuh hari setelah permohonan disampaikan ke Kemenkum HAM," katanya. Bambang menilai, keputusan Menkum HAM menunda mengambil keputusan, seolah-olah bertindak bijaksana dengan mengembalikan persoalan kepada internal Partai Golkar agar mencari jalan musyawarah mufakat. Anggota Komisi III DPR RI ini menilai, sikap Menkum HAM itu seperti bermain api, karena melibatkan kewenangannya dalam kisruh partai politik. Padahal, kata Bambang, Menkum HAM sebagai Pemerintah selayaknya bersikap independen dengan partai politik yang sedang mengahadapi konflik. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
