
KPK Panggil Wakil Dirut Bank Mandiri

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri Persero Tbk Riswinandi sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan pencucian uang saham Garuda dengan tersangka Muhammad Nazaruddin. "Saksi diperiksa untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis. Sebelumnya, Direktur PT Msons Capital sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Pemuda dan Olahraga Partai Demokrat Munadi Herlambang diperiksa pada 30 September dalam kasus itu dan menyatakan bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mendapat fasilitas khusus dari Bank Mandiri. "Nazaruddin mendapat fasilitas uang sebesar Rp40 miliar dari Bank Mandiri, Nazar mendapatkan fasilitas pembelian saham yang baru diterbitkan oleh Bank Mandiri tahun 2011 sebesar Rp40 miliar, di mana fasilitas tersebut Nazar tanpa harus membayar senilai Rp40 miliar," kata Munadi pada 30 September lalu. Munadi mengatakan ada pihak-pihak lain yang terlibat untuk menerbitkan fasilitas tersebut. "Tentunya ada pihak-pihak di seputar Kementerian BUMN dan di Bank Mandiri sendiri. Ada mantan menteri, mantan deputi privatisasi dan deputi bidang perbankan serta mantan direktur utama Bank Mandiri, wakil dirut Bank Mandiri," katanya. Menurut dia, Dirut Bank Mandiri pada 2011 adalah Zulkifli Zaini. Munadi pun yakin mengenai perbuatan yang disangkakan kepada Nazaruddin tersebut. "Kalau tidak terbukti melakukan, pastinya saya tidak dimintai keterangan juga kan? Dan saya kira, penyidik sudah lengkap memiliki bukti-buktinya," katanya. KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus itu sejak Februari 2012. Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait dengan pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011. Pasal yang disangkakan terhadap Nazaruddin adalah pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar. Sedangkan pasal tindak pidana pencucian uang yaitu pasal 3 atau pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Kasus tersebut terungkap saat mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis bersaksi dan mengungkapkan bahwa perusahaan milik Nazaruddin, Permai Grup membeli saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp300,85 miliar pada 2010. Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Rincian saham itu, terdiri atas Rp300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan "fee" Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement) dan transfer sebanyak dua kali. (*/sun)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
