
Sepasang Kekasih Melakukan Pencurian Disidang

Padang, (Antara) - Dua muda-mudi yang merupakan sepasang kekasih, Naga Bahari (23) dan Annur Mania (19), diseret ke "meja hijau" untuk mempertanggungjawabkan aksi pencurian yang mereka lakukan.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Lidya di Padang, Selasa, menjelaskan aksi pencurian sepasang kasih itu berawal saat terdakwa Naga, menghubungi terdakwa Annur melalui handphone pada Juni 2014."Terdakwa Naga yang berdomisili di Kecamatan Kamang, Kabupaten Agam, bercerita kepada kekasihnya terdakwa Annur, yang tengah kuliah di Padang. Ia menceritakan bahwa dirinya tidak punya uang," katanya.Mendengar keluhan sang pacar, lanjutnya, Annur Mania pun mengusulkan untuk mencari uang dengan cara mencuri. Terdakwa Naga pun menyetujui, dan bersedia membantu melakukan pencurian itu."Usai melakukan obrolan melalui telpon, Naga Bahari akhirnya langsung ke Padang. Ia menginap di kos terdakwa Annur, kompleks Miftahul Janah Surau Balai, Kelurahan Anduriang, Kecamatan Kuranji," katanya.Ia juga menceritakan, untuk menyembunyikan dirinya menginap di kos perempuan, terdakwa tidur di loteng kamar kos saat siang hari. Kemudian turun ketika malam hari.Selama di kos tersebut, akhirnya kedua pasang kekasih itu menyepakati jika rumah yang akan dicuri adalah rumah Jaafar, pemilik kos.Usai menunggu beberapa hari, barulah pada 17 Juli kedua terdakwa itu mendapatkan kesempatan, dan langsung menjalankan aksinya. "Ia masuk ke rumah pemilik kos dan mengambil semua barang berharga milik korban. Semantara terdakwa Annur bertugas mengawasi keadaan rumah," jelasnya.Dari perbuatan pencurian itu, kedua terdakwa berhasil mengambil notebook merk Zyrex, satu unit kamera digital, dua unit HP, uang senilai Rp1,4 juta, lima dolar Amerika, dan 10 ringgit Malaysia. Namun sayang, sesaat setelah mengumpulkan barang, perbuatan terdakwa diketahui oleh keluarga korban yang baru pulang dari masjid."Saat saya pulang, saya memergoki terdakwa Naga beserta barang yang telah dikumpulkannya," jelas korban Jaafar, didampingi sang istri saat diperiksa sebagai saksi.Saksi pun kemudian langsung mengejar terdakwa yang ingin melarikan diri, sambil berteriak memanggil warga. Keterlibatan Terdakwa Annur dalam pencurian, terungkap saat melakukan pengejaran."Saat melarikan diri, terdakwa menuju ke kamar kosnya Annur, dan bersembunyi di lotengnya. Saya sempat heran, tapi setelah ditelusiri ternyata mereka sepasang kekasih dan menjalankan kerja sama," katanya.Perbuatan kedua terdakwa dijerat oleh jaksa dengan pidana, karena melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. Persidangan itu dipin langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Yose Ana Roslinda. (hul)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
