Sepasang kekasih divonis kurungan dan denda karena terbukti melakukan tindakan asusila

id Pengadilan Negeri Payakumbuh ,tipiring,perzinaan

Sepasang kekasih divonis kurungan dan denda karena terbukti melakukan tindakan asusila

Suasana sidang sepasang kekasih ini dituntut oleh penyidik PPNS Pol PP karena telah melakukan perbuatan yang mengarah kepada perzinaan dan melanggar Pasal 15 Junto Pasal 6 Perda 12 Tahun 2016 tentang pencegahan, penindakan dan pemberantasan pekat dan maksiat. (ANTARA/HO)

​​​​​​​Payakumbuh (ANTARA) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Payakumbuh Agung Dermawan pada Jumat, memvonis sepasang kekasih berinisial KF (31) dan RFA (33) berupa kurungan dan denda karena terbukti melakukan tindakan mengarah ke perzinaan di daerah itu.

Kepala Satpol PP Payakumbuh Devitra di Payakumbuh, Jumat, mengatakan sepasang kekasih ini dituntut oleh penyidik PPNS Pol PP karena telah melakukan perbuatan yang mengarah kepada perzinaan dan melanggar Pasal 15 Junto Pasal 6 Perda 12 Tahun 2016 tentang pencegahan, penindakan dan pemberantasan pekat dan maksiat.

"Perkara ini adalah terkait perbuatan asusila di tempat umum oleh pelaku KF dan RFA di gelanggang Pacuan Kuda Kubu Gadang Payakumbuh pada Sabtu 14 Maret 2020," kata dia.

Ia mengatakan KR dan RFA tertangkap tangan dan dilaporkan oleh sejumlah pemuda yang biasa bermain di sekitar lokasi, kemudian dibawa oleh personel Satpol PP ke kantor untuk diperiksa.

"Tadi juga ada penyampaian keterangan dari dua saksi yang diajukan penyidik Satpol PP. Serta kedua pelaku mengakui memang benar telah melakukan perbuatan yang mengarah ke perzinaan dan yang bersangkutan menyesali perbuatannya," ujarnya.

Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa, hakim tunggal memutuskan untuk pelaku pria KR dijatuhkan hukuman 10 hari kurungan tanpa subsider. Yang bersangkutan diberi waktu untuk mengajukan banding dan berpikir selama satu minggu.

"Karena putusan hakim adalah dengan merampas kemerdekaan yang bersangkutan berupa kurungan. Jadi secara aturan dibolehkan untuk mengajukan banding," ujarnya.

Sedangkan pelaku RFA diputus oleh hakim dengan denda Rp1 juta subsider 7 hari kurungan tanpa bisa mengajukan banding.

"Perkara seperti ini baru kali pertama kita ajukan ke pengadilan. Perkara yang banyak dan telah kita ajukan selama ini baru terkait dengan miras, PKL dan berjualan di bulan ramadhan. Mudah-mudahan putusan hakim akan memberi efek jera kepada pelaku dan memberi pelajaran kepada masyarakat," katanya.

Oleh sebab itu, Devitra mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian pelanggaran pekat dan maksiat dan akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP Payakumbuh.

"Di samping itu kita juga menghimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan bertindak anarkis, serta tidak memutuskan denda sendiri tanpa ada dasar hukum yang jelas," ujarnya.