Polres Pasaman Barat Tangkap Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan

id Pembunuhan

Polres Pasaman Barat Tangkap Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan

Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso didampingi Kepala Satuan Reskrim, AKP Denny Catur Wardhana memperlihatkan tersangka pembunuhan dan barang bukti yang diamankan, Minggu (26/8).

Simpang Empat, (Antaranews Sumbar)- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap sepasang kekasih inisial AMD (20) dan PNS (19) yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Siri (56) yang ditemukan tewas di areal perkebunan kelapa sawit Jambak Jalur IX Kecamatan Pasaman beberapa waktu lalu.

"Benar, kedua pelaku kita tangkap di tempat yang berbeda. Satunya di Showroom Honda Gajah Motor Cabang Pasaman Barat dan satu lagu di komplek SMP Ophir Koto Baru pada Sabtu (25/8)," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso didampingi Kepala Satuan Reskrim, AKP Denny Catur Wardhana di Simpang Empat, Minggu (26/8).

Ia mengatakan AMD (20) merupakan warga Jambak yang bekerja sebagai officeboy di Showroom Honda dan kekasihnya PNS (19) warga Batang Tongar Pasaman Barat bekerja sebagai pelayan di salah satu kafe di Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Menurutnya dari hasil penyidikan motif pembunuhan kedua palaku karena sakit hati atau dendam terhadap korban. Selain itu juga ada niat dari kedua tersangka saat itu ingin mengambil harta korban.

Dari keterangan pelaku, AMD merasa sakit hati dan dendam karena korban pernah merusak keharmonisan keluarganya. Selain itu juga motifnya adalah ingin mengambil harta korban

Penangkapan terhadap pelaku berawal ketika Jumat (24/8) warga dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat di dalam mobil merk Toyota Agya berwarna biru dengan Nopol BA 1069 SQ.

Ia menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi maka diperoleh keterangan bahwa pada, Rabu (22/8) sekira pukul 17.30 WIB di Simpang Sekunder area perkebunan kelapa sawit Jambak Jalur IX melihat satu unit mobil Agya warna biru yang dikendrai oleh seorang laki-laki yang diikuti satu unit sepeda motor merk Shogun berwarna merah yang dikendarai oleh seorang perempuan.

"Sesuai keterangan saksi dan dilakukan penyelidikan diketahui bahwa pemilik motor shogun itu adalah tersangka AMD," katanya.

Setelah itu ditelusuri keberadaan tersangka, pada, Sabtu (25/8) sekitar pukul 13.00 WIB dilakukan introgasi kepada tersangka.

Dari hasil introgasi AMD mengakui telah melakukan pembunuhan berencana bersama dengan teman perempuannya yang berinisial PNS.

Kepada polisi tersangka merasa dendam atas perlakuan korban. Sebab, korban penyebab keretakan hubungan kedua orang tuanya.

Korban diduga melakukan perselingkuhan dengan ibu pelaku, sehingga menyebabkan perceraian antara kedua orang tuanya.

Pengakuan kedua pelaku, pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan sekitar bulan Juli lalu.

Bahkan, pelaku PNS mengakui sudah pernah sebelumnya tiga kali melakukan hubungan badan dengan korban untuk memancing korban.

"Perencanaan yang sudah matang yang sudah dipersiapkan selama seminggu. Direncanakan, apabila korban menghubungu pelaku PNS untuk melakukan hubungan badan kembali, maka tempat eksekusi akan dilakukan ditempat kerja pelaku AMD," katanya.

Maka pada Rabu (23/8) pagi sekitar pukul 08.00 WIB pelaku PNS' rupanya menerima panggilan telepon dari korban yang menawarkan hubungan badan.

Oleh pelaku PNS, korban ditunggu di showroom honda tempat eksekusi yang sudah direncanakan bersama AMD.

Sekitar pukul 13.00 WIB kemudian pelaku PNS dan Korban melakukan hubungan layaknya suami istri diruangan lantau dua rapat showroom tersebut.

Saat lagi berhubungan suami istri, tanpa disadari korban, pelaku AMD yang sudah berada di showroom honda tersebut.

Saat itu juga AMD yang bersembunyi keluar dengan sebilah pisau ditangannya, langsung melakukan penikaman kepada tubuh korban.

Merasa kurang puas, pelaku pergi mengambil cangkul dan seketika kembali memukulkan cangkul tersebut kekepala korban hingga tewas.

Usai menghabisi nyawa korban, lalu kedua pelaku membungkus korban dengan kasur gulur dan kain lalu membawa korban kedalam mobil korban.

Kemudian korban dibawa oleh pelaku AMD kekebun kelapa sawit jalur IX jambak sekira pukul 17.30 WIB dan ditinggalkan terbungkus didalam mobil dengan kondisi sudah tidak bernyawa.

Sementara pelaku PNS mengikuti dengan kendaraan sepeda motor untuk menjemput pelaku AMD.

Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa sisa uang tunai sebanyak Rp1 juta dari Rp1,5 juta uang korban dan HP korban yang dirampas. Direncanakan sisa uang sebanyak Rp1 juta tersebut bekal buat melarikan diri ke Bogor.

Sementara barang bukti yang diamankan lainnya, yakni unit mobil Toyota Agya bernopol BA 1069 SQ, STNK mobil Toyota Agya bernopol BA 1069 SQ, satu unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna merah BA 5768 JF dan atu helai kain warna kuning.

Selain itu satu helai kain seprai warna biru, sat buah kasur santai warna coklat, satu buah karpet warna merah, dua lembar kartin, saty buah alat kontrasepsi, tiga buah handphone, satu bilah pisau sangkur, satu buah topi warna hitam milik korban dan dua helai kain terbakar milik kedua pelaku.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke - 1 jo Pasal 56 ayat 1 ke - 1 KUHP, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. *