Logo Header Antaranews Sumbar

Dishutbun: Dua Pemegang HPH Tak Memberi Kontribusi

Rabu, 18 Juni 2014 14:17 WIB
Image Print

Padang Aro, (Antara) - Dua perusahaan besar pada sektor kehutanan yang memiliki Izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) belum memberikan pemasukan dana bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepala Bidang Kehutanan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Solok Selatan, Jon Kapi di Padang Aro, Rabu, mengatakan, dua perusahaan pemegang izin HPH tersebut yaitu PT Bukit Raya Medusa (PT BRM) dan PT Andalas Merapi Timber (PT AMT). "PT AMT dua tahun belakangan sudah vakum, sedangkan PT BRM masih beroperasi, tetapi mereka tidak mau memberikan kontribusi kepada daerah," katanya. Dia mengatakan, PT BRM beralasan jika pihaknya sudah banyak mengeluarkan uang untuk keperluan lain yang juga berhubungan dengan pembangunan di daerah itu. "Kita sudah berupaya supaya PT BRM bisa memberikan PAD untuk Solok Selatan, tetapi mereka tetap tidak mau dengan berbagai alasan," katanya. Dia mengungkapkan, jika pemerintah daerah tidak bisa memaksa perusahaan tersebut untuk memberikan PAD pada daerah, karena perizinannya langsung oleh Kementerian Kehutanan RI. Dalam kontrak perusahaan tersebut dengan Kementerian Kehutanan RI, katanya, juga tidak ada keharusan perusahaan untuk memberikan PAD pada daerah tempat beroperasi. "Mereka hanya wajib memberikan CSR kepada masyarakat di sekitar dan tidak ada keharusan untuk memberikan PAD pada daerah," jelasnya. Dikatakannya, pemerintah daerah pernah berupaya dengan menahan izin perusahaan tersebut, tetapi tidak juga berhasil. "Saat kita coba menahan izinnya mereka malah langsung ke Kementerian dan kita tidak lagi berdaya," katanya. Dia menyebutkan, dari sektor kehutanan Solok Selatan, hanya mendapat PAD dari kayu rakyat dan tidak ada dari perusahaan pemegang izin HPH. Pada 2013 katanya, dari kayu rakyat Solok Selatan memperoleh PAD sebanyak Rp150 juta, sedangkan 2014 baru sekitar Rp30 juta. "Biasanya dari sektor sarang burung walet kita juga bisa mendapat PAD, tetapi sekarang pemasaran sarang burung tersebut banyak terkendala, sehingga tidak ada kontribusi dari sektor itu," jelasnya. (**/rik)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026