MK Sidangkan 13 Permohonan PHPU Provinsi Jakarta
Jumat, 30 Mei 2014 14:04 WIB
Jakarta, (Antara) - Majelis Panel II Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan 13 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu untuk Provinsi DKI Jakarta.
Sidang panel yang diketuai Ketua MK Hamdan Zoelva dengan didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams akan dilaksanakan Jumat pada pukul 19.00 WIB
Sidang ini akan membahas gugatan yang diajukan partai politik nasional terkait perolehan suara di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014.
Berdasarkan data Kepaniteraan MK, terdapat 19 gugatan hasil Pemilu di Provinsi DKI Jakarta.
Dari seluruh gugatan tersebut, dua kasus dimohonkan oleh Partai Nasdem, satu kasus dimohonkan oleh PKB, dua kasus dimohonkan oleh Partai Golkar.
Selanjutnya satu kasus dimohonkan oleh Partai Gerindra, empat kasus dimohonkan oleh Partai Demokrat, tiga kasus dimohonkan oleh PAN, tiga kasus dimohonkan oleh PPP, dua kasus dimohonkan oleh Partai Hanura, dan satu kasus dimohonkan oleh perseorangan calon anggota DPD bernama A Syamsul Zakaria SH MH.
Namun permohonan ini berkurang setelah MK dalam dalam putusan sela menghentikan pemeriksaan enam permohonan PHPU di DKI Jakarta.
MK menghentikan pemeriksaan ini karena satu permohonan ditarik kembali, yakni Dapil DKI Jakarta 8 yang dimohonkan oleh PPP) dan sisanya tidak memenuhi syarat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lima permohonan yang tidak sesuai dengan UU ini adalah Dapil DKI Jakarta 10 yang dimohonkan Partai Golkar, DKI Jakarta 1 yang dimohonkan oleh PPP, serta DKI Jakarta 4, DKI Jakarta 5, dan DKI Jakarta 9 yang dimohonkan oleh PAN).
Dengan demikian, tersisa 13 kasus PHPU di Provinsi DKI Jakarta yang pemeriksaannya akan terus dilanjutkan dalam persidangan. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengadilan Negeri Padang siap sidangkan pelanggar Perda adaptasi kebiasaan baru
16 September 2020 20:29 WIB, 2020
Tunggu laporan resmi Satpol PP, pemkot Pariaman akan sidangkan oknum ASN diduga LGBT
06 February 2018 14:42 WIB, 2018