PN Tanjungpati Sidangkan 14 Kasus Asusila

id Palu Hakim

PN Tanjungpati Sidangkan 14 Kasus Asusila

Ilustrasi.

Sarilamak, (Antara Sumbar) - Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, menyidangkan 14 kasus asusila anak di bawah umur selama 2015.

Salah seorang Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota, M Iqbal Hutabarat di Tanjung Pati, Kamis, mengatakan, mengacu pada permasalahan yang ditangani sudah masuk kategori darurat untuk kelas kabupaten, karena angka tersebut tergolong tinggi.

"Dari 14 kasus tersebut, semua pelakunya adalah laki-laki dewasa dan juga sudah berkeluarga," kata dia.

Sementara untuk 2016, hingga September 2016 ada enam berkas, dan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan.

Ia mengatakan, beberapa faktor penyebab terjadinya perbuatan asusila di bawah umur yang didapatkan selama sidang, di antaranya didasari oleh rasa suka sama suka atau mencintai antara terdakwa dengan korban.

Kemudian, korban diimingi-imingi dengan berbagai bentuk pemberian, ada yang dalam bentuk uang, pakaian, serta handphone, sehingga mau menuruti keinginan pelaku.

Selain itu, beberapa penyebab lain, di antaranya kemajuan teknologi, seperti internet dan film porno, serta adanya kesempatan oleh pelaku dan korban.

"Dari 14 kasus itu, vonis yang paling berat dijatuhkan selama 20 tahun dan paling ringan 10 tahun. Kemudian, dari 14 terdakwa, satu di antaranya mengajukan banding," kata dia.

Iqbal menyebutkan, perlu adanya sinergi atau kerjasama semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, alim ulama, dan semua masyarakat untuk menekan kasus tersebut.

Selain itu, juga memberikan kesadaran kepada pelaku, masyarakat, serta anak-anak bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku serta membahayakan bagi perempuan di bawah umur.

Pihak pengadilan, kata dia, tidak membiarkan hal itu terus berlanjut, serta akan berupaya memberikan efek jera kepada terdakwa melalui putusan hakim serta pelajaran bagi masyarakat.

"Apa jadinya anak yang akan menjadi generasi penerus bangsa pernah jadi korban asusila, yang jelas masa depannya sudah hancur serta membahayakan kondisi biologis serta kehormatannya," kata dia.

Ia menambahkan, perbuatan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dimana ancaman hukuman minimal lima tahun.

Sementara di tempat terpisah, salah seorang tokoh masyarakat Limapuluh Kota, Darman Sahladi mengaku prihatin dengan tingginya kasus asusila di bawah umur yang terjadi di daerah tersebut.

Menurutnya, diperlukan penanganan serta langkah konkrit oleh semua pihak agar kasus yang sama dapat ditekan pada masa mendatang.

"Kami prihatin dengan berbagai kasus asusila yang terjadi, kedepannya tentu berharap peranan semua pihak agar tidak lagi terjadi kasus serupa. Kami mendorong pihak terkait lebih meningkatkan sosialisasi ke masyarakat," kata dia yang juga mantan Ketua DPRD Limapulub Kota periode 2009-2014. (*)