Jakarta, (Antara) - Majelis Panel II Mahkamah Konstitusi menyidangkan 49 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pemilu untuk Provinsi Sumatera Utara, Jumat. Sidang panel yang diketuai Wakil Ketua MK Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Dalam sidang panel itu, akan membahas berbagai gugatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 yang dimohonkan oleh partai politik nasional dan lokal terkait perolehan suara di Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan data Kepaniteraan MK, terdapat 66 gugatan hasil pemilu di Provinsi Sumatera Utara yang disengketakan ke MK. Dari seluruh gugatan tersebut, dua kasus dimohonkan oleh Partai Nasdem, tujuh kasus dimohonkan oleh PKB, dua kasus dimohonkan oleh PDI-P, 13 kasus dimohonkan oleh Partai Golkar. Selanjutnya dua kasus dimohonkan oleh Partai Gerindra, 10 kasus dimohonkan oleh Partai Demokrat, enam kasus dimohonkan oleh PAN, delapan kasus dimohonkan oleh PPP, delapan kasus dimohonkan oleh Partai Hanura, empat kasus dimohonkan oleh PBB, lima kasus dimohonkan oleh PKPI, dan tiga kasus dimohonkan oleh perseorangan calon anggota DPD. Ketiga calon anggota DPD yang mengajukan permohonan PHPU ini adalah Badikenita BR Sitepu, Syariful Mahya Bandar dan Muhammad Nuh. Putusan sela MK menyatakan menghentikan pemeriksaan 17 permohonan PHPU di Provinsi Sumatera Utara dengan seluruh alasannya tidak memenuhi syarat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tersisa 49 kasus PHPU di Provinsi Sumatera Utara yang akan pemeriksaannya akan terus dilanjutkan dalam persidangan. (*/sun)