PAN Tarik 10 Permohonan PHPU di MK
Senin, 26 Mei 2014 12:09 WIB
Jakarta, (Antara) - Partai Amanat Nasional (PAN) telah menarik 10 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Selain sembilan perkara yang kami tarik pada sidang sebelumnya, ada satu lagi permohonan kami yang kembali ditarik atas nama Sofian Solisa dari Daerah Pemilihan Pulau Buru III," kata salah satu Kuasa Hukum PAN, saat sidang perbaikan permohonan di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pencabutan ini dilakukan karena pihak pemohon tidak bisa menghadirkan saksi ke Jakarta.
"Pemohon tidak bisa menghadirkan saksi-saksi karena telah diintimidasi di daerah, sehingga saksi ini tidak bisa hadir ke Jakarta," ungkapnya.
Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva meminta kuasa hukumnya untuk menyerahkan keterangan tertulis yang diserahkan kepada panitera MK terkait pencabutan permohonan ini.
"Selain menyatakan resmi dalam sidang, juga disusul keterangan tertulis.
Selain dari PAN, PBB juga melakukan penarikan permohonan atas nama Sony dari Dapil I Kota Tasikmalaya dan PDIP mencabut permohonan perseorangan dari Jateng 5.
Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan ini, Hamdan mengungkapkan bahwa secara umum semua perbaikan sudah diteliti dan seluruh nasehat dari majelis sudah dimasukkan dalam permohonan.
"Tidak ada hal yang spesifik yang dikomentari dan kami menganggap tidak perlu dibacakan. Jadi perbaikan permohonan dianggap dibacakan," kata Hamdan.
Majelis selanjutnya mempersilakan pihak termohon (KPU) dan pihak terkait untuk membacakan jawabannya atas dalil yang diajukan pemohon.
Namun termohon dan para pihak terkait belum siap dengan keterangan jawabannya dan minta waktu pada sidang selanjutnya.
"Kami masih melakukan perbaikan, agar sempurnanya jawaban kami minta waktu pada sidang selanjutnya," kata salah satu Kuasa Hukum Pemohon dari Caleg Gerindra, Andi Asrun.
Hal yang sama juga diungkapkan dari kuasa hukum partai lainnya yang menyatakan belum siap dengan jawabannya.
"Hampir semua termohon dan pihak terkait belum siap dengan jawabannya, maka kami beri waktu hingga besok (Selasa 27/5) hingga pukul 15.WIB," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat memimpin sidang dengan agenda perbaikan permohonan pemohon di Jakarta, Senin.
Hamdan mengungkapkan bahwa sidang dilanjutkan pada Rabu (28/5) untuk mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait, kemudian dilanjutkan dengan putusan sela.
"Rabu pagi untuk mendengarkan keterangan termohon dan pihak terkait, sedangkan malam harinya dilanjutkan putusan sela," kata Hamdan. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wali Kota Sawahlunto dorong homestay tambah daya tarik dan promosi digital
05 November 2025 17:28 WIB
Potensi reklamasi tambang dan geopark Sawahlunto daya tarik event trail KASAT
06 October 2025 9:07 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018