Panwaslu Tegur Caleg PBB Pasangkan APK di Perkantoran
Rabu, 12 Maret 2014 12:30 WIB
Padang, (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akan menegur "Z" calon legislatif (caleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB) karena memasang alat peraga kampanye (ATK) di area Pengadilan Negeri (PN) Padang.
"Kami meminta caleg tersebut mentaati aturan yang telah ditentukan dalam pemasangan APK," kata Ketua Panwaslu Kota Padang, Nurlina K, di Padang, Rabu.
Ia menjelaskan Panwaslu akan memberikan surat kepada pimpinan partai politik (parpol) dalam hal ini PBB untuk menertibkan caleg itu yang telah menyalahi aturan pemasangan ATK.
"Kami akan memberikan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait caleg salah dalam pemasangan ATK," ungkapnya.
Sesuai aturan dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, caleg dilarang memasangan APK di tempat ibadah, sekolah, serta perkantoran.
"Tempat ini harus steril dari praktik kampanye oleh caleg parpol maupun caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD), karena memang merupakan tempat terlarang," katanya.
Ia mengatakan Panwaslu sudah berapa kali memberikan surat rekomendasi kepada pimpinan parpol untuk mentaati aturan pemasangan APK.
"Walaupun sudah berapa kali ditertibkan namun, caleg masih memandel memasang ATK," katanya.
Ia menjelaskan Panwaslu meminta pimpinan parpol untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan dalam pemasangan APK.
"Kami meminta kepada peserta Pemilu untuk mematuhi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD," ungkapnya.
Sementara itu, Humas PN Padang, Mahyuddin menyatakan PN Padang tidak tahu ada caleg memasang APK di area perkantoran.
"Belum mendapat informasi kalau ada caleg pasangan APK di area perkantoran," katanya.
PN Padang akan melakukan pengecekan kebenaran adanya APK caleg di area perkantor. "Jika memang ada kami akan menurunkan APK milik caleg tersebut," tegasnya.
Sementara itu, tempat terpisah, Zaniati caleg PBB menyatakan tidak tahu APK yang dipasangnya berada di kantin kantor PN Padang.
"Bukan saya yang pasangan APK tersebut, namun para pendukungnya memasang di kantin kantor PN Padang.
Ia menjelaskan bersedia melepaskan APK yang terpasang di kantin kantor PN Padang.
"Tim pendukung secepatnya melepaskan APK yang dipasangan di kantin kantor PN Padang," ungkapnya. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tanggapi keluhan masyarakat, Wako Padang tegur operasional truk tidak sesuai SOP
25 February 2025 14:34 WIB
Presiden tegur Gus Miftah terkait pernyataan viral ke pedagang es teh
04 December 2024 15:34 WIB, 2024
KPU RI minta Bawaslu tegur partai politik kampanyekan politik identitas
17 February 2023 15:12 WIB, 2023
Satpol PP Pariaman tegur tiga pedagang rumah makan yang buka siang hari saat ramadan
18 April 2022 17:16 WIB, 2022
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018