MKH Sidangkan Hakim Pemakai Narkoba
Kamis, 27 Februari 2014 12:58 WIB
Jakarta, (Antara) - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) gabungan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menyidangkan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Pahala Shetya Lumbanbatu, yang diduga memakai narkoba, Kamis.
Berdasarkan jadwal MA, sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan majelis MKH terdiri dari Wakil Ketua KY Abbas Said, Komisioner KY Eman Suparman, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus, Hakim Agung H Supandi, Hakim Agung Nurul Elmiyah dan Hakim Agung H Hamdi.
Hakim Pahala diduga melanggar pedoman perilaku hakim dengan menggunakan narkotik direkomendasikan dipecat dari jabatan hakim.
Dalam MKH ini, Hakim Pahala diberi kesempatan untuk menjelaskan dan membela diri.
Pada awal 2014 ini, KY dan MA menyidangkan delapan hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Dua hakim, yakni Wakil Ketua PN Mataram Hakim Pastra Joseph Ziraluo dan Hakim PN Ternate M Reza Latucosina sudah divonis pada Selasa 25/2) kemarin.
MKH telah memvonis Hakim Pastra sebagai hakim non-palu selama enam bulan dan Hakim Reza yang terbukti selingkuh dinon-palukan selama dua tahun.
Sementara untuk Kamis ini Hakim Pahala sedang menjalani sidang dan menunggu sanksi yang akan diberikan oleh majelis MKH.
Sementara untuk lima hakim lainnya, yakni Hakim Pengadilan Agama Tebo Mastuhi dan Hakim PN Tebo Elsadela yang diduga berselingkuh akan menjalani sidang MKH pada 4 Maret 2014.
Selanjutnya pada 5 Maret 2014 sidang MKH untuk Hakim PTUN Surabaya Puji Rahayu dan Hakim PTUN Banjarmasin Jumanto. Sedangkan pada 6 Maret 2014, MKH akan menyidangkan Hakim Ad Hoc Ramlan Comel (PN Bandung). (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengadilan Negeri Padang siap sidangkan pelanggar Perda adaptasi kebiasaan baru
16 September 2020 20:29 WIB, 2020
Tunggu laporan resmi Satpol PP, pemkot Pariaman akan sidangkan oknum ASN diduga LGBT
06 February 2018 14:42 WIB, 2018