Jakarta, (Antara) - Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) mengamanatkan kepada pemerintah untuk menghentikan ekspor gas alam dan batubara. Rapat paripurna DPR yang dihadiri Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik, di Jakarta, Selasa menyetujui PP tentang KEN yang disusun Dewan Energi Nasional (DEN) tersebut. DEN merupakan lembaga bentukan pemerintah yang diketuai Presiden Republik Indonesia dan beranggotakan sejumlah menteri serta unsur masyarakat. Sesuai UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, KEN ditetapkan pemerintah dengan persetujuan DPR. Oleh karena itu, meski berbentuk PP, KEN mesti disetujui melalui paripurna DPR. Pelaksanaan KEN berlangsung dalam periode 2013 sampai 2050. PP tersebut menggantikan Peraturan Presiden No 5 Tahun 2006 tentang KEN. Secara rinci, Pasal 10 PP KEN ayat (1) menyebutkan, ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional dipenuhi antara lain dengan mengurangi ekspor energi fosil secara bertahap terutama gas dan batubara dan menetapkan batas waktu untuk memulai menghentikan ekspor. Dalam penjelasan pasal tersebut, pengurangan ekspor gas dan batubara dimaksudkan untuk memberikan nilai tambah dan dampak berganda berupa penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan industri hulu dan hilir, pemberdayaan masyarakat sekitar, serta peningkatan pajak dan bukan pajak. Bagian lain PP KEN menyebutkan, porsi energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi primer sebesar 23 persen pada 2025 dan 31 persen pada 2050. Untuk porsi minyak bumi dalam bauran energi primer adalah kurang dari 25 persen pada 2025 dan kurang dari 20 persen pada tahun 2050. Batubara minimal 30 persen pada 2025 dan minimal 25 persen pada 2050, serta gas minimal 22 persen pada 2025 dan minimal 24 persen pada 2050. Dalam Perpres 5/2006, komposisi bauran energi adalah EBT 17 persen pada 2025, minyak kurang dari 20 persen, gas bumi lebih dari 30 persen, batubara lebih dari 33 persen. Dengan demikian, porsi EBT sesuai KEN yang baru lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. PP juga menargetkan pencapaian rasio elektrifikasi 85 persen pada 2015 dan mendekati 100 persen pada 2020. Serta, tercapainya rasio penggunaan gas rumah tangga pada 2015 sebesar 85 persen. Poin lainnya dalam PP KEN adalah penetapan tarif listrik secara progresif dan penerapan mekanisme "feed in tariff" dalam penetapan harga jual EBT. Terkait subsidi energi, PP menyebutkan, pengurangan subsidi BBM dan listrik secara bertahap sampai dengan kemampuan daya beli masyarakat tercapai. Lalu, subsidi diberikan secara tepat sasaran untuk golongan masyarakat tidak mampu. Untuk energi nuklir, PP menyebutkan, pemanfaatannya sebagai pilihan terakhir dengan memperhatikan faktor keselamatan secara ketat. Dalam penjelasannya, apabila telah dilakukan kajian teknologi, kebutuhan yang meningkat, penyediaan dalam skala besar, pengurangan emisi, dan kepentingan nasional yang mendesak, maka energi nuklir dapat dimanfaatkan. (*/jno)